Foto: ilustrasi penggunaan kuota internet pada HP – sumber globalnext.id
Bogor, Globalnext.id — Pengguna layanan internet di Indonesia mendapat kabar baik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) tersebut berkaitan dengan persoalan masa aktif kuota internet. Melalui putusan itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak begitu saja hangus.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pengguna layanan digital, di antaranya driver dan pedagang online serta dosen. Mereka mempersoalkan kebijakan masa aktif paket data yang selama ini dapat menyebabkan kuota tersisa tidak bisa digunakan meskipun konsumen telah membayarnya.
Kuota yang Sudah Dibayar Memiliki Nilai Ekonomi.
MK menempatkan sisa kuota sebagai bagian dari hak konsumen. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota yang belum digunakan tidak semestinya hilang begitu saja akibat berakhirnya masa aktif.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam rilis resmi MK.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa paket internet bukan sekadar fasilitas sementara.
Ketika konsumen membeli paket data, terdapat nilai ekonomi yang melekat pada layanan tersebut. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi juga menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar tetap mempunyai nilai ekonomi bagi pemiliknya.
Dengan demikian, kebijakan mengenai masa aktif tidak boleh menghilangkan manfaat yang telah menjadi hak pengguna secara sepihak.
Konsumen Tidak Lagi Berada dalam Posisi Lemah.
Pakar perilaku konsumen IPB University, Prof. Ujang Sumarwan, melihat putusan MK sebagai perkembangan penting dalam memperkuat posisi konsumen. Selama ini, pengguna layanan telekomunikasi cenderung hanya menerima ketentuan yang dibuat operator karena memiliki pilihan dan daya tawar yang terbatas.
“Keputusan ini sangat positif karena melindungi kepentingan dan hak konsumen yang selama ini ‘pasrah’. Dalam hati kecil konsumen, dia paham (kuota hangus) ini merugikan, tetapi karena daya tawarnya rendah, dia tidak bisa melakukan apa pun,” tutur Ujang dalam keterangannya diipb.ac.id.
Menurutnya, adanya kepastian hukum dapat membuat hubungan antara operator dan pelanggan menjadi lebih seimbang. Konsumen juga berpotensi semakin percaya menggunakan layanan telekomunikasi karena terdapat kepastian bahwa hak ekonominya mendapatkan perlindungan.
Operator Diberi Ruang Menentukan Bentuk Layanan.
Perlindungan konsumen dalam putusan MK tidak harus diterapkan melalui satu pola yang sama untuk semua operator. Sejumlah mekanisme dapat digunakan, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, maupun refund.
Dari berbagai pilihan tersebut, Ujang menilai perpanjangan otomatis dapat menjadi mekanisme yang praktis karena relatif mudah diterapkan dan tidak membebani konsumen dengan prosedur tambahan.
“Kalau konsumen membeli paket 10 giga, ya sudah. Perpanjang otomatis waktunya. Kalau belum habis, ya masih tetap bisa digunakan,” jelasnya.
Konsep tersebut pada dasarnya memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menikmati seluruh manfaat paket yang telah dibeli tanpa harus melakukan proses administratif yang rumit.
Keterbukaan Informasi Juga Menjadi Kunci
Selain persoalan masa aktif, penyelenggara telekomunikasi juga dituntut memberikan informasi yang lebih transparan kepada pelanggan. Keterangan mengenai harga, jumlah kuota, kebijakan pemakaian wajar, serta bagaimana nasib kuota yang tersisa harus disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
Pengguna juga perlu mendapatkan akses yang memadai untuk mengetahui jumlah kuota yang masih tersedia. Informasi yang jelas dan mudah diakses dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus membantu konsumen mengawasi manfaat layanan yang telah dibelinya.
Dalam konteks tersebut, masyarakat juga didorong untuk lebih aktif memperjuangkan haknya. Jika menemukan layanan yang dianggap merugikan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada operator maupun Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan konsumen. Di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap internet, hak pengguna atas layanan yang telah dibayar perlu mendapat kepastian, transparansi, dan perlindungan hukum yang memadai.(*)
Pewarta: Poerwandi






Comment