Foto: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan
Sleman, Globalnext.id – Kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian publik setelah seorang balita berusia 3 tahun, berinisial NDMP, meninggal dunia usai menjalani prosedur CT scan. Keluarga korban telah melaporkan pihak rumah sakit ke Polda DIY atas dugaan kelalaian medis.
Peristiwa tersebut bermula pada 27 April 2026 ketika korban dibawa oleh ibunya ke RSUD Prambanan untuk memeriksakan kondisi yang diduga mengarah pada mikrosefali. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyarankan agar korban menjalani CT scan guna mengetahui kondisi lebih lanjut.
Sebelum proses pemindaian dilakukan, korban mendapatkan tindakan sedasi melalui infus. Menurut keterangan keluarga, obat penenang diberikan sebanyak tiga kali agar korban tetap tenang selama pemeriksaan berlangsung.
Namun, setelah CT scan selesai dilakukan, kondisi korban justru memburuk. Balita tersebut dilaporkan mengalami muntah, kehilangan kesadaran, kemudian menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Meski telah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya.
Merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima anaknya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY telah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang. Tiga di antaranya, 1 dokter dari klinik yang memberikan rujukan dan 2 dokter dari RSUD Prambanan,” terang Kombes Pol Ihsan, S.I.K. (sumber: instagram poldajogja dan ditreskrimsusdiy, dikutip 2/7/2026.)
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kepolisian juga berencana meminta pendapat ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menilai apakah prosedur medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesi dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak RSUD Prambanan menyatakan telah melakukan audit medis internal terkait penanganan pasien. Manajemen rumah sakit membantah tudingan tidak transparan dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum selama proses penyelidikan berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui instansi terkait juga terus memantau perkembangan kasus tersebut. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun aparat kepolisian guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Hasil pemeriksaan ahli, termasuk pendapat dari IDI, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian medis dalam penanganan pasien tersebut.(*)
pewarta: Tim/Red






Comment