SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan
Home » Berita » Pemkot Probolinggo Ajukan Tiga Raperda Prioritas: Penanganan Kawasan Kumuh, Dana Pilkada hingga Pengelolaan Aset Daerah

Pemkot Probolinggo Ajukan Tiga Raperda Prioritas: Penanganan Kawasan Kumuh, Dana Pilkada hingga Pengelolaan Aset Daerah

Foto: Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, S.H., M.H. saat menyampaikan penjelasan tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkot dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Selasa (8/9/2026).

Kota Probolinggo, Globalnext.id – Pemerintah Kota Probolinggo mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Selasa (8/9/2026), guna mendukung pelayanan publik, kesiapan penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih optimal. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, S.H., M.H.

Tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan meliputi: Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Raperda pertama bertujuan mengatur keberpihakan pemerintah daerah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, antara lain melalui kemudahan perizinan, dukungan prasarana, serta bantuan stimulan guna mempercepat penanganan kawasan kumuh dan perbaikan rumah tidak layak huni. Fokus awal pengentasan kawasan kumuh ditujukan untuk wilayah Kelurahan Mangunharjo dan Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. “Tujuan utamanya menghilangkan pemukiman kumuh dan rumah tidak layak huni, sekaligus memudahkan pemanfaatan anggaran daerah demi kesejahteraan warga,” jelas Wali Kota Aminuddin.

Raperda kedua disusun untuk menjamin ketersediaan dana penyelenggaraan Pilkada. Mengacu ketetapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2029, tahapan pemilihan kepala daerah akan masuk persiapan sekitar Juni 2027, sementara pelaksanaannya berlangsung tahun 2031. Dana cadangan dikumpulkan bertahap karena keterbatasan kemampuan anggaran tahunan.

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, 69 Ribu Pil dan 36,52 Gram Sabu

Sementara itu, perubahan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah disesuaikan dengan kebijakan baru pemerintah pusat, yang memungkinkan kerja sama pemanfaatan aset hingga jangka waktu 50 tahun, serta pola bagi hasil hingga rasio 30:70. Langkah ini membuka peluang investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengubah status kepemilikan aset tetap milik daerah.

Selain usulan dari Pemerintah Kota, DPRD juga mengajukan empat Raperda inisiatif, mencakup pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pemberdayaan koperasi, ketahanan pangan, serta pengelolaan sampah spesifik. Seluruh rancangan selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus guna menghasilkan aturan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Pewarta: Joko

Duka Mendalam Mengiringi Wafatnya Ulama Kharismatik Kota Probolinggo KH Abdul Aziz RM

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement