Foto: Penandatanganan Wali kota dr. Aminuddin dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Probolinggo, Rabu (5/8/2026).
Probolinggo Kota, Globalnext.id – Pemerintah Kota Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo resmi mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pasca mendapatkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Probolinggo, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dibuka secara resmi dan terbuka bagi publik, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha, didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng, serta dihadiri 23 anggota dewan secara lengkap. Turut hadir Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga para camat di lingkungan Kota Probolinggo.
Dalam jalannya sidang, seluruh anggota dewan memberikan persetujuan bulat terhadap keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Raperda sesuai arahan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. Langkah ini menjadi tahap krusial sebelum aturan tersebut sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat secara hukum.

Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah yang bekerja teliti dan sungguh-sungguh memeriksa setiap rincian realisasi anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Kesepakatan ini menjadi bukti kemitraan kokoh antara lembaga eksekutif dan legislatif demi kepentingan serta kesejahteraan seluruh warga Kota Probolinggo.
“Ke depannya, kami akan lebih fokus meningkatkan profesionalisme dan kinerja seluruh aparatur, melahirkan terobosan dan inovasi pembangunan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, adil, dan berkualitas. Segala langkah tetap berpegang pada prinsip kepatuhan hukum, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Wali Kota Aminuddin seusai rapat.Kedua belah pihak menegaskan komitmen menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan peraturan daerah sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku. Masukan serta hasil evaluasi dari tingkat provinsi dijadikan landasan penyempurnaan substansi agar tata kelola keuangan dan pemerintahan daerah semakin transparan, terpercaya, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
(*/Redaksi)






Comment