Probolinggo, Globalnext.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memberikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jum’at (19/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi tersebut dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan Forkopimda.
Jawaban Bupati Probolinggo atas Fraksi-fraksi PU disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. Dalam kesempatan tersebut, eksekutif memberikan penjelasan terhadap sejumlah catatan, masukan dan pertanyaan yang disampaikan enam fraksi DPRD.
Menanganggapi PU Fraksi Partai Golkar terkait utilitas dan kabel jaringan internet yang dinilai mengganggu estetika lingkungan, Pemkab Probolinggo menyampaikan apresiasi atas masukan tersebut. Pemerintah daerah menetapkan upaya penataan utilitas akan diperkuat melalui penyusunan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dukungan DPRD terhadap Raperda yang mengatur mekanisme kolaborasi, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab Perangkat Daerah dalam penataan, pengawasan serta penertiban utilitas.

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyalami sejumlah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jumat (19/6/2026).
Terhadap PU Fraksi PKB mengenai kenaikan belanja tidak terduga, Pemkab Probolinggo menjelaskan anggaran tersebut selain digunakan untuk kebutuhan mendesak dan wajib, juga dimanfaatkan untuk pengembalian sisa transfer belanja dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Sementara menjawab PU Fraksi Gerindra terkait rendahnya realisasi sejumlah komponen modal belanja, Pemkab Probolinggo menjelaskan rendahnya serapan modal belanja tanah disebabkan belum terpenuhinya persyaratan lahan untuk program Sekolah Rakyat serta pengadaan tanah kantor Desa Kedungsupit yang belum masuk dalam dokumen perencanaan daerah tahun 2025.
Selain itu, realisasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang belum optimal mempengaruhi penyesuaian prioritas kebutuhan peningkatan daya listrik dan instalasi pendukung pada sejumlah korwil pendidikan. Sedangkan penyediaan jaringan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) hingga anggaran akhir tahun 2025 belum dapat direalisasikan sehingga menyebabkan anggaran tidak terserap.
Menyanggapi PU Fraksi NasDem terkait postur makro fiskal daerah, Pemkab Probolinggo menyampaikan terima kasih atas apresiasi terhadap capaian pendapatan dan pengelolaan fiskal daerah yang dinilai telah optimal secara kuantitatif. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pada tahun-tahun berikutnya.
Pada sektor ketahanan pangan yang menjadi perhatian PU Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab Probolinggo menjelaskan sisa anggaran yang tidak terserap sebagian besar berasal dari operasional belanja dan bukan karena adanya program yang tidak menyentuh masyarakat.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya serapan anggaran, di antaranya kebijakan efisiensi perjalanan dinas serta dibatalkannya kegiatan lomba cipta menu pangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, capaian konsumsi energi masyarakat Kabupaten Probolinggo pada tahun 2025 mencapai 2.128,47 kkal per kapita per hari atau melampaui standar 2.100 kkal per kapita per hari. Sementara konsumsi protein mencapai 61,09 gram per kapita per hari, lebih tinggi dari standar 57 gram per kapita per hari.
Untuk tahun 2025 rata-rata konsumsi masyarakat Kabupaten Probolinggo masih tercukupi. Namun masih terdapat masyarakat pada kuantil satu dan kuantil dua yang kecukupan gizinya masih kurang. Rendahnya serapan pada program pengawasan keamanan pangan disebabkan biaya jasa pengujian laboratorium yang lebih rendah dari perkiraan awal. Kendati demikian, seluruh aktivitas pengujian sampel pangan segar asal tumbuhan telah terlaksana 100 persen.
Sementara menjawab PU Fraksi PPP terkait selisih pendapatan daerah sebesar lebih dari Rp69 miliar, Pemkab Probolinggo menjelaskan pelampauan target tersebut berasal dari sejumlah sumber pendapatan, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, transfer pemerintah pusat serta transfer antar daerah.
Pelampauan terbesar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp37 miliar yang merupakan pembayaran kurang salur tahun 2024 dan baru direalisasikan pada tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna akan berlanjut pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme DPRD sebelum Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)
Pewarta: Joko






Comment