Foto: Kuasa hukum Somat dari Law Firm ALIBI Moh Zainul Ardi, S.H. dan Muzammil, S.H., usai penundaan sidang di PN Kota Probolinggo (11/8/2026).
Probolinggo, Globalnext.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo memutuskan untuk menunda sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait lelang eksekusi hak tanggungan agunan perbankan yang dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026).
Penundaan ini terjadi akibat ketidakhadiran tiga dari empat pihak tergugat di persidangan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Somat (Penggugat I) dan Rahma (Penggugat II) melalui tim kuasa hukum dari Law Firm ALIBI yang terdiri dari Moh Zainul Ardi, S.H., Muzammil, S.H., dan Wahyu Pratama Adinegoro, S.H.
Gugatan dilayangkan terhadap empat pihak, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Probolinggo (Tergugat I).
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang / KPKNL Jember (Tergugat II).
Kantor Badan Pertanahan Nasional / BPN Kota Probolinggo (Tergugat III).
Winarta selaku pemenang lelang (Tergugat IV).
Tim Kuasa Hukum Penggugat bersama tim pendamping Ketum KAPSI Jatim Totok Supriadi mengungkapkan kekecewaannya atas absensinya para tergugat yang dinilai mengulur proses penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi kliennya.
“Sidang terpaksa ditunda karena mayoritas pihak tergugat tidak memenuhi panggilan resmi pengadilan,” ujar Muzammil, S.H. mewakili tim kuasa hukum usai persidangan.
Sementara itu, pihak BRI Cabang Probolinggo, ketika dihubungi melalui telepon seluler, pada Rabu siang (19/8/2026), salah satu stafnya mengatakan sedang sibuk mempersiapkan mengikuti sidang.
“Mohon maaf, kami sedang tergesa mempersiapkan sidang”, ujarnya.
Ditempat terpisah, Pihak BPN Kota Probolinggo satu-satunya tergugat yang menghadiri sidang gugatan Somat, ketika ditemui pada hari yang sama , dijawab oleh bagian pelayanan bahwa Kasi PPS Emi Haniyah sedang tugas luar mengikuti sidang juga.
“Bu Kasi PPS Emi Haniyah, Hp tidak bisa di hubungi, sedang mengikuti sidang Pak,” katanya.
Perkara gugatan somat ini bermula dari pelaksanaan lelang eksekusi atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 712 m² berdasarkan SHM No. 542 atas nama Somat yang berlokasi di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok (sebelumnya Kademangan), Kota Probolinggo.
Aset agunan tersebut ditaksir telah berpindah kepemilikan kepada pihak pemenang lelang (Tergugat IV), usai dilelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II pada Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan proses balik nama oleh Tergugat III.
Pihak Penggugat menilai proses lelang yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Probolinggo bersama KPKNL cacat prosedur. Menurut data kuasa hukum, debitur (Penggugat I) telah menunjukkan iktikad baik dan tidak merasa wanprestasi, mengingat transaksi pembayaran angsuran masih terus berjalan terhitung sejak 22 Oktober 2019 hingga pembayaran terakhir pada 19 Juni 2026.
Atas kondisi tersebut, pihak Penggugat memohon PN Kota Probolinggo untuk membatalkan pelaksanaan lelang serta mengembalikan hak atas sertifikat tanah objek sengketa kepada pemilik sah.
Pengadilan dipastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap para pihak tergugat untuk agenda persidangan berikutnya.(*)
Perwarta: Tim






Comment