Foto: Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris memimpin rakor bersama 22 desa yang belum memiliki kantor desa.
Probolinggo, Globalnext.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menetapkan target strategis: memastikan seluruh desa di wilayahnya memiliki kantor desa yang permanen dan representatif sebagai pusat tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan publik. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, saat memimpin rapat koordinasi bersama 22 kepala desa yang hingga kini belum memiliki gedung kantor sendiri, di Ruang Pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (23/7/2026).
Rapat yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini dihadiri pula Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, para camat, serta kepala perangkat daerah terkait guna memastikan sinkronisasi langkah penyelesaian.
Dalam pembukaannya, Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyampaikan pemetaan menyeluruh terhadap 22 desa yang belum memiliki kantor permanen. Desa-desa tersebut tersebar di berbagai kecamatan, yaitu: Desa Keben dan Condong (Gading); Kedungsupit dan Pohsangit Ngisor (Wonomerto); Sumbercenteng dan Sidorejo (Kotaanyar); Kalidandan dan Blimbing (Pakuniran); Pamatan (Tongas); Tanjungsari (Krejengan); Pondokkelor dan Sukodadi (Paiton); Lambang Kuning (Lumbang); Leces (Leces); Sumber dan Tukul (Sumber); Randujalak (Besuk); Pandanlaras, Seneng, Guyangan, dan Sumberduren (Krucil); serta Kramat Agung (Bantaran).

Foto: Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Munaris memberikan paparan terkait desa yang belum memiliki kantor desa.
Munaris menegaskan bahwa kantor desa memegang peran vital sebagai pusat administrasi, tempat musyawarah, koordinasi perangkat, hingga penyimpanan arsip negara. Ketidakberadaan gedung sendiri memaksa pelayanan berlangsung dari rumah kepala desa atau perangkat, yang berisiko menurunkan kualitas layanan, menurunkan ketertiban arsip, serta menghambat koordinasi pemerintahan.
Merespons kondisi tersebut, Bupati Haris menegaskan bahwa kantor desa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol kewibawaan pemerintahan sekaligus wajah pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Mengingat keterbatasan fiskal, pemerintah daerah tidak akan memaksakan pendekatan satu jalur, melainkan mengoptimalkan berbagai celah solusi: pemetaan prioritas, penyelesaian masalah lahan, dukungan program CSR korporasi, hingga mekanisme tukar guling lahan yang memungkinkan.
“Saya bertekad agar di masa pemerintahan ini tidak ada lagi desa tanpa kantor. Kita tidak akan meninggalkan desa sendirian. Yang lahannya sudah siap, segera kita percepat; termasuk melibatkan dukungan dunia usaha agar pembangunan bisa berjalan bertahap namun pasti,” ujar Bupati Haris.
Ia juga memerintahkan DPMD, Bagian Hukum, serta OPD terkait untuk segera memetakan setiap hambatan—terutama legalitas dan administrasi lahan—agar penanganannya terarah dan tidak melanggar aturan perundang-undangan. Meski tekanan fiskal dirasakan, Bupati menekankan bahwa hal itu tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terabaikan.
“Kantor desa yang layak akan langsung terasa dampaknya: pelayanan lebih cepat, koordinasi lebih rapi, dan kepercayaan masyarakat tumbuh. Inilah jejak yang ingin kita tinggalkan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini pun menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara bertahap berbasis skala prioritas dan urgensi masing-masing desa, sehingga target dapat tercapai secara terukur dan berkelanjutan. (*)
Pewarta: Joko






Comment