SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan Publik
Home » Berita » Pemahaman Kategori Pelanggaran Sedang: Acuan Penegakan Disiplin Bagi Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa

Pemahaman Kategori Pelanggaran Sedang: Acuan Penegakan Disiplin Bagi Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa

Oleh: Ali Sujoko, SH., MH.Koordinator Kecamatan TPP Dringu Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Probolinggo, Globalnext.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai kategori pelanggaran sedang bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Hal ini bertujuan menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pembangunan desa di lapangan.

Sebagai penanggung jawab koordinasi TPP wilayah, Ali Sujoko, SH., MH. selaku Koordinator Kecamatan (Koorcam) TPP Dringu Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Menjelaskan bahwa pelanggaran sedang merupakan tindakan yang melanggar peraturan dan ketentuan pendampingan masyarakat desa. Meski dampaknya tidak meluas secara langsung, namun hal ini tetap memerlukan perhatian serius, pengendalian, serta dapat mengganggu efektivitas tugas, menimbulkan dampak negatif bagi program, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan TPP.

Ali Sujoko merinci sembilan kategori yang termasuk dalam pelanggaran sedang, antara lain:

  • Mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu sehingga meninggalkan tugas yang menjadi kewajiban demi kepentingan masyarakat dan program dasar;
    ​
  • Lalai dalam melakukan sosialisasi, pelaksanaan, serta pengawalan kebijakan yang ditetapkan Kementerian Desa;
    ​
  • Berinteraksi atau menunjuk pihak tertentu seperti penyedia barang, pemborong, atau perantara dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
    ​
  • Berinteraksi, menunjuk juru rawar, atau menerima pemberian uang maupun barang yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan desa;
    ​
  • Mengabaikan atau mengalihkan tugas serta fungsi secara berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
    ​
  • Menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan terkait program desa sehingga merugikan masyarakat atau pihak terkait;
    ​
  • Terlibat dalam konflik kepentingan dengan pihak desa atau rekan kerja yang dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalisme;
    ​
  • Tidak mampu bekerja sama dengan sesama tenaga pendamping lainnya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
    ​
  • Serta bentuk pelanggaran lain yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi resmi dari penanganan pelanggaran.

Pelanggaran dengan kategori ini membawa dampak nyata, antara lain menurunkan efektivitas program dan pencapaian tujuan pembangunan, menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat serta pelaksanaan program, mengurangi kepercayaan warga terhadap TPP, dan berpotensi berkembang menjadi pelanggaran berat jika tidak segera dicegah dan ditindaklanjuti.

Kolaborasi Babinsa Tunjung Bersama BPBD Lumajang, Salurkan Air Bersih di Empat Titik Desa Tunjung Kecamatan Gucialit

“Jadilah TPP yang berintegritas, profesional, dan amanah demi terwujudnya desa yang maju dan mandiri,” pesan Ali Sujoko. Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai aturan ini menjadi landasan penting agar setiap tenaga pendamping dapat bekerja dengan benar, menjaga kepercayaan publik, serta mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan. (*)

Redaksi Globalnext.id.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jasa Pembuatan Legalitas Badan Usaha & Sertifikasi Profesi

Mobile / Web / Desktop Development & IoT Devices Deployment

Selamat Tahun Baru Hijriah 1448 H 2026

Berita Populer

01

MI Muhammdiyah 1 Kota Probolinggo: Semangat Kebersamaan Warnai Penutupan FORTASI di Yon Zipur 10 Kota Probolinggol

02

FORTASI 2026 Day 2 MI Muhammadiyah Kota Probolinggo: Menumbuhkan Semangat Belajar dan Karakter Islami

03

Diduga Surat Relaas Panggilan dari PA Kota Probolinggo Disabotase, Termohon Klarifikasi Melalui Surat ke Pengadilan Agama

04

FORTASI 2026 MIMsapro Resmi Dibuka: Awali Langkah Peserta Didik Gembira Berkarya.

05

MPLS SDN Jati I Seru: Hadirkan Badut, Jaran Bodag, Lepas Balon dan Burung Merpati

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement