Foto: KB Samsat Talangagung Malang (16/9/2026)
MALANG – Pelayanan di Samsat Talangagung Polres Malang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Prosedur pelayanan disinyalir tebang pilih dan cenderung mempersulit wajib pajak yang memilih mengurus dokumen kendaraan mereka secara mandiri tanpa melalui biro jasa.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR), Fahrul Mozza. Ia mengaku kecewa dengan buruknya sistem pelayanan saat hendak mengurus pajak lima tahunan sepeda motornya pada Rabu (16/09/2026).
Fahrul menceritakan bahwa dirinya telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk membawa hasil cek fisik bantuan resmi dari Samsat Probolinggo Kota serta KTP asli atas nama pemilik.
“Semua berkas kelengkapan sudah sesuai aturan. Namun, begitu sampai di Samsat Talangagung, saya justru diarahkan untuk meminta lembar ACC ke Kanit Regident (KRI) di Polres Malang,” ungkap Fahrul.
Sayangnya, upaya Fahrul untuk mendapatkan kejelasan di Polres Malang tidak membuahkan hasil karena pejabat terkait sulit ditemui dan dihubungi.
“Saya mencoba menghubungi KRI IPTU Putra, ponselnya aktif namun panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspon. Hal yang sama terjadi saat saya mencoba berkoordinasi dengan Kasat Lantas AKP Alif Chelvin serta Baur STNK Aiptu Eko. Semuanya bungkam,” jelasnya.
Fahrul menyayangkan adanya standar ganda dalam pelayanan publik tersebut. Ia menilai warga yang taat hukum dan mengurus mandiri justru menghadapi birokrasi yang berbelit, sementara pengurusan lewat jalur alternatif terkesan tanpa hambatan.
“Faktanya, jika lewat biro jasa semua tampak mudah. Bahkan disinyalir bisa lolos tanpa KTP asli atau cek fisik bantuan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada prosedur tidak resmi yang sengaja dipelihara di dalam sistem untuk keuntungan pihak tertentu?” cetus Fahrul.
Berdasarkan informasi dan investigasi mandiri yang dilakukannya di lapangan, Fahrul menduga kebijakan atau hambatan birokrasi ini melibatkan oknum di tingkat pembuat kebijakan internal, mengingat pihak UPT Bapenda Samsat Malang sendiri disebut tidak memiliki wewenang terkait lembar ACC tersebut.
“Pihak UPT Bapenda tidak punya wewenang untuk lembar ACC ini. Jadi kendalanya murni ada di regulasi internal kepolisian setempat yang merugikan masyarakat wajib pajak,” tambahnya.
Keluhan senada juga disampaikan oleh Angga, seorang jurnalis media online Metro Soerya asal Jember. Ia mengaku harus menempuh perjalanan jauh lintas kota hanya untuk mengurus kehilangan STNK motornya di Samsat Talangagung, namun berujung kekecewaan.
“Saya sudah bawa persyaratan lengkap sesuai SOP untuk kasus kehilangan STNK, tapi tetap saja dipersulit dengan alasan yang tidak jelas. Sementara kalau lewat biro jasa bisa cepat selesai. Ini ada apa dengan sistem pelayanannya?” keluh Angga.
Ia berharap slogan Polri sebagai pengayom dan pelayan masyarakat dapat benar-benar diimplementasikan secara nyata di lingkungan Samsat Talangagung.
Menyikapi temuan dan keluhan ini, Fahrul Mozza bersama Angga mendesak Bidang Propam dan Paminal Polda Jatim untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi langsung ke lapangan.
“Kami meminta Propam Polda Jatim untuk turun melakukan sidak dan memeriksa sistem pelayanan di Samsat Talangagung. Jangan biarkan dugaan praktik maladministrasi dan pungli terselubung ini terus membebani masyarakat. Oknum yang bermain harus ditindak tegas,” pungkas Fahrul.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kanit Regident maupun Kasat Lantas Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelayanan publik tersebut.(*)
pewarta: Poerwandi






Comment