Foto: Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan investasi fiktif dan pencurian uang senilai Rp 1 miliar beserta tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Lumajang, Selasa (11/8/2026).
Lumajang, Globalnext.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar. Sebanyak tiga orang anggota komplotan diringkus di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Kun Subroto Wiyono (62), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 1 miliar. Peristiwa terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan, korban awalnya menjalin komunikasi dengan seseorang terkait rencana kerja sama investasi. Setelah kesepakatan tercapai, korban dijemput dari Hotel Cantik Lumajang dan diantar menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, untuk bertemu sosok yang disebut sebagai koordinator investasi berinisial AWA.
Dalam skema yang ditawarkan, korban dijanjikan keuntungan luar biasa — total pengembalian modal beserta untung mencapai Rp 4,8 miliar, atau sekitar 60 persen dalam kurun waktu 10 tahun. Dana tersebut disebut-sebut akan dikelola untuk mendukung proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur di lingkungan sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta.
Telah menyiapkan uang tunai Rp 1 miliar yang dibawa dalam koper dan dibungkus dua kantong plastik masing-masing berisi Rp 500 juta, korban kemudian diminta memperlihatkan dana tersebut sebagai bentuk keseriusan. Namun, begitu uang diperlihatkan, AWA langsung membawa dua kantong uang tersebut dan melarikan diri ke arah belakang rumah. Pada saat yang sama, rekannya yang lain juga kabur lewat pintu depan rumah. Merasa menjadi korban kejahatan, Kun Subroto segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang segera turun melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan korban, polisi memperoleh petunjuk berupa tangkapan layar percakapan video call yang menampilkan sosok terduga pelaku. Berdasarkan penelusuran identitas, diketahui bahwa AWA merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Pemanfaatan teknologi informasi dan jaringan informan mengantar tim pelacak keberadaan AWA yang semula terdeteksi di wilayah Jombang pada Sabtu (8/8/2026), sebelum akhirnya diketahui telah berpindah ke Kabupaten Pasuruan.
Pada Minggu sekitar pukul 19.00 WIB, tim memperoleh informasi akurat bahwa para pelaku sedang menginap di salah satu hotel di Pasuruan. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan mendapati tiga orang sedang berada di teras depan kamar hotel. Ketiganya — yakni AWA, AM, dan AS — berhasil diamankan secara persuasif dan humanis tanpa perlawanan berarti.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi dalam menjalankan aksinya: mulai dari yang mengontak dan meyakinkan korban, mengondisikan lokasi pertemuan, hingga mengambil dan mengamankan hasil kejahatan. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang untuk mengungkap peran masing-masing, aliran dana hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya anggota komplotan lain yang masih buron.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tidak wajar atau berlipat ganda dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas dan latar belakang lembaga penawaran investasi sebelum memutuskan untuk menanamkan dana. (*)
Pewarta: PA






Comment