SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Home » Berita » Pemusnahan 3.000 Botol Miras Ilegal: Penegakan Perda Tegas, Langkah Nyata Jaga Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Lumajang

Pemusnahan 3.000 Botol Miras Ilegal: Penegakan Perda Tegas, Langkah Nyata Jaga Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Lumajang

Foto: Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama unsur Forkopimda memimpin proses pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol ilegal di kawasan Alun-Alun Utara Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Lumajang, Globalnext.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen kuat dalam menegakkan peraturan daerah demi menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan, yang dilaksanakan di kawasan Alun-Alun Utara Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi Bupati Lumajang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, serta dihadiri jajaran pimpinan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan instansi terkait.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan, penegakan aturan bukan sekadar menjatuhkan sanksi, melainkan upaya membangun kesadaran bersama agar masyarakat terhindar dari dampak buruk peredaran dan konsumsi minuman beralkohol ilegal.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak main-main dengan aturan yang telah disepakati bersama. Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk tidak melanggar ketentuan izin, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang berpotensi merusak masa depan dan mengganggu ketertiban lingkungan,” ujar Bupati Indah.

Sabet Penghargaan Pemkot Probolinggo pada Harkopnas Ke-79, KPRI Subur Jaya Buktikan Pengelolaan Transparan dan Disiplin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pasca inspeksi mendadak yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum di sejumlah titik penjualan. Ketiga pelanggar dalam perkara tersebut telah dijatuhi sanksi pidana denda, dan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan agar tidak beredar kembali di masyarakat.

“Kami tegaskan, setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah akan diproses secara tegas dan sesuai hukum yang berlaku. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran barang berbahaya yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Ristu.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah, menekan angka pelanggaran, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Lumajang. (*)

Pewarta: PA

Gelorakan Semangat Literasi: Gandeng PGRI Bromo Pro Litera Diserbu Pelajar di Stand Festival-EKRAF GOR  A. Yani

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement