Foto: Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq (dua dari kanan) saat memimpin rapat koordinasi rencana pemasangan portal pembatas di Jalan Tamansari–Banjarsawah, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/8/2026).
Probolinggo, Globalnext.id – Sebagai langkah nyata menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur dari kerusakan dini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berencana memasang portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Tamansari–Banjarsawah, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Kebijakan ini menyusul tingginya potensi bahaya dan kerusakan jalan akibat melintasnya kendaraan yang melebihi standar kelas jalan yang ada.
Rencana pemasangan portal tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Kepatuhan Penggunaan Jalan yang digelar di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, pada Senin (3/8/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq, dan dihadiri perwakilan Dinas PUPR, Bakesbangpol, Satlantas Polres Probolinggo, Jasa Raharja, unsur Kecamatan Dringu, Polsek Dringu, Pemerintah Desa Tamansari, pelaku usaha, serta PT KTI Probolinggo.
Disepakati portal yang akan dipasang memiliki ketinggian 3,5 meter dengan lebar menyesuaikan badan jalan. Dengan ketentuan tersebut, bus mini milik PT KTI (tinggi ±3,3 meter) masih diperbolehkan melintas karena sesuai spesifikasi jalan, sementara kendaraan berukuran lebih besar seperti truk Fuso diharapkan segera melakukan penyesuaian.

Foto: Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo Bambang Singgih Hartadi memberikan sambutan dalam rakor di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Dringu.
Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq menjelaskan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Ruas Jalan Tamansari–Banjarsawah memiliki lebar terbatas, hanya sekitar empat meter, sehingga sangat berisiko jika dilintasi kendaraan berukuran besar.
“Prioritas utama kami adalah keselamatan dan keamanan masyarakat, sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalannya. Sosialisasi ini juga menjadi wadah mediasi agar pelaku usaha memahami alasan dan kebijakan yang diambil,” ujar Taufiq.
Pemerintah daerah memberikan masa penyesuaian sekitar dua minggu kepada pelaku usaha untuk menata kembali armada yang digunakan. Selama masa tersebut, pelaku usaha diharapkan memilih alternatif yang ditawarkan pemerintah, antara lain: memindahkan gudang sementara ke kawasan jalan nasional, melakukan bongkar muat ke kendaraan berukuran lebih kecil, mengajukan dispensasi dengan syarat rekayasa lalu lintas yang ketat, atau mengganti armada agar sesuai standar kelas jalan.
Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, menambahkan bahwa pemasangan portal merupakan langkah mitigasi risiko kecelakaan. Lebar truk Fuso yang mencapai ±2,5 meter menyisakan ruang sangat sempit bagi pengguna jalan lain, padahal ruas ini juga menjadi akses warga menuju sekolah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum lainnya.
“Pilihan paling tepat dan efektif adalah menggunakan kendaraan yang sesuai kelas jalan. Biaya dan risikonya lebih rendah, sekaligus mendukung kebijakan nasional penanganan kendaraan kelebihan muatan dan ukuran (ODOL),” tegas Sigit.
Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Probolinggo sebagai dasar penetapan dan pelaksanaan pemasangan portal dalam waktu dekat. Dengan demikian, diharapkan arus lalu lintas tetap aman, tertib, dan infrastruktur jalan dapat terjaga serta berfungsi optimal untuk kepentingan masyarakat luas. (*)
Pewarta: Joko






Comment