Foto: Mochammad Alfatih, S.E., Pimpin Pansus 4 DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/6/2026).
Probolinggo, Globalnext.id – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kabupaten Probolinggo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cadangan Pangan Daerah. Regulasi ini disusun karena selama ini belum ada aturan setingkat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur penyediaan cadangan pangan di wilayah tersebut, meskipun ketentuan dasarnya sudah ada dalam peraturan nasional.
Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua pansus 4, Mochammad Alfatih, S.E., bertempat di ruang Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo Pada, Kamis (18/6/2026).
Raperda ini memfokuskan pada tiga komoditas utama: beras, jagung, dan kedelai. Cadangan pangan tersebut disiapkan untuk digunakan saat kondisi darurat, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau ketika masyarakat kesulitan membeli kebutuhan pokok akibat lonjakan harga.

Dalam aturan yang disusun, Dinas Ketahanan Pangan ditetapkan sebagai penanggung jawab utama pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan. Diatur pula mekanisme pengawasan, penanganan stok yang sudah tidak layak, serta pelepasan cadangan ke pasar guna menstabilkan harga jika terjadi kenaikan yang melampaui batas wajar. Pemerintah daerah nantinya berwenang menjual cadangan tersebut dengan harga terjangkau agar dapat diakses masyarakat.
“Ketika harga sudah terlalu tinggi, masyarakat tidak mampu untuk membeli, misalnya di dalam membeli beras, membeli kedelai dan jagung. Maka saatnya untuk melepas cadangan pangan kita agar harga kembali normal dan dibolehkan untuk menjual dengan harga yang lebih murah,” jelas Fatih, sapaannya.
Pembahasan Raperda ini sudah memasuki tahap kedua dan direncanakan selesai pada pembahasan ketiga. Targetnya, peraturan ini dapat diundangkan paling lambat akhir tahun 2026. Setelah disahkan, pemerintah daerah diwajibkan membentuk lembaga atau tim pengelola cadangan pangan paling lambat enam bulan setelah Perda tersebut berlaku. (*/Adv/Red).






Comment