SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa
Home » Berita » Kebakaran Hutan dan Lahan Jatim: Dari Masalah Tata Kelola hingga Dampak Ekologis

Kebakaran Hutan dan Lahan Jatim: Dari Masalah Tata Kelola hingga Dampak Ekologis

Foto: Kahutla di Jatim, salah satunya di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Gunung Butak, dan Kawah Wurung. Di sekitar Ranu Kumbolo.

Surabaya, Globalnext.id — Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jawa Timur sepanjang Mei hingga Agustus 2026 dinilai bukan sekadar bencana alamiah akibat musim kemarau.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menegaskan bahwa musibah ini merupakan potret buruknya tata kelola hutan negara. Fenomena iklim seperti penguatan El Nino memang memicu kekeringan ekstrim, namun tingginya frekuensi kebakaran mengindikasikan kelalaian dalam mitigasi dan pengawasan kawasan.

Kritik tajam Walhi bukan tanpa alasan. Sebagian besar area yang terbakar berada di bawah wewenang negara, meliputi hutan produksi, hutan lindung, hingga taman nasional.

Dikutip dari Mongabay Indonesia (6/9/2026), Manajer Kampanye Walhi Jatim, Lucky Wahyu, menegaskan bahwa pemerintah gagal mengantisipasi kondisi ini sejak awal.

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, 69 Ribu Pil dan 36,52 Gram Sabu

“Karhutla di Jawa Timur tahun ini menunjukkan pemerintah gagal menerjemahkan peringatan dini mengenai krisis iklim dan ancaman kekeringan,” kata Lucky Wahyu.

“Kekeringan dan perubahan iklim memang meningkatkan kerentanan, namun besarnya dampak kebakaran juga sangat ditentukan oleh bagaimana kawasan tersebut dikelola dan dijangkau,” tambahnya (4/9/2026).

Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Walhi Jatim, Pradipta Indra, yang menyoroti lemahnya fungsi perlindungan kawasan oleh negara.

“Hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan. Seharusnya fungsi pencegahan dan perlindungan ekologis berjalan secara optimal,” ungkap Indra.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi total ketimbang menyalahkan publik.

Duka Mendalam Mengiringi Wafatnya Ulama Kharismatik Kota Probolinggo KH Abdul Aziz RM

“Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab negara. Ketika kebakaran berulang terjadi di kawasan yang dikelola negara, maka pemerintah harus melakukan sistem evaluasi secara total,” ujarnya.

Lebih lanjut Indra mengingatkan, bahwa respons reaktif tidak lagi cukup untuk menjaga kelestarian ekosistem.

“Ini ujian terhadap bagaimana negara menjaga hutan, melindungi ekosistem, dan memastikan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tetap memperoleh lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Indra (28/8/2026).

Dampak nyata dari lemahnya antisipasi ini terlihat di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kebakaran melalap lebih dari 590 hektare lahan yang didominasi padang sabana dan cemara gunung, hingga memicu penutupan total jalur pendakian.
Sebanyak 170 pendaki berhasil dievakuasi selamat, namun lanskap Ranu Kumbolo kini menghitam.

Di padang sabana yang hangus, warga bahkan menemukan gawai dan tripod milik pendaki yang sempat hilang.
Tak hanya Semeru, amukan api meluas ke Gunung Butak hingga merusak 20 hektare area, serta melahap padang savana ikonik Kawah Wurung di kawasan Ijen. (*)

Dukung Asta Cita, Polsek Tempursari Pantau Langsung Lahan Jagung Warga

Pewarta: Poerwandi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement