Foto: Muchlis, S.Pd Pimpin Raperda DPRD Probolinggo, Kamis (18/6/2026).
Probolinggo, Globalnext.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mendorong penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta tentang Cadangan Pangan Daerah. Langkah ini diambil untuk menjamin kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan wilayah.
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus I Muchlis, S.pd. bertempat ruang Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo pada kamis (18/6/2026).
Pembahasan dimulai dengan pembacaan doa agar penyusunan kedua naskah akademik Raperda berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa naskah akademik disusun untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi petani, serta merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Foto: Rapat Pansus I DPRD Kabupaten Probolinggo di Ruang Komisi I, Kamis (18/6/2026).
Salah satu fokus utama adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani selama menjalankan usaha tani. Di lapangan, banyak ditemukan tantangan seperti akses terhadap fasilitas pertanian, pengelolaan lahan, hingga ketidakadilan dalam pemasaran yang seringkali membuat harga hasil panen terutama komoditas unggulan seperti bawang merah dan tembakau berada di bawah keuntungan yang layak akibat campur tangan tengkulak.
Perda ini diharapkan menjadi instrumen intervensi positif pemerintah daerah agar dapat mendukung produktivitas petani, mengatur rantai pasok, serta memastikan hasil pertanian mendapatkan nilai jual yang wajar. Sementara itu, Raperda tentang Cadangan Pangan disiapkan untuk menjamin ketersediaan pangan yang stabil dan aman bagi masyarakat.

“Ada masalah-masalah juga yang harus kita rumuskan di pembacaan peraturan daerah,khusus kaitannya dengan persoalan-persoalan hukum yaitu ada kaitannya dengan para petani-petani kita. Sehingga nantinya akan masuk ke pola bagaimana merumuskan tentang pertimbangan dan landasan filosofi, sosiologi maupun yuridis terhadap rancangan peraturan daerah kaitannya dengan perlindungan dan pemberdayaan Petani,” jelas Muchlis.
Selain itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan dan penyempurnaan naskah akademik kedua Raperda tersebut agar segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mengikat dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Probolinggo.(*/Adv/Red)






Comment