Foto: Muchlis, S.Pd Pimpin Raperda DPRD Probolinggo, Kamis (18/6/2026).
Probolinggo, Globalnext.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo tengah menggelar pembahasan mendalam terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang disusun untuk tahun 2026. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Cadangan Pangan Daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya serius menjawab tantangan di lapangan sekaligus membangun fondasi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, Kamis (18/6/2026).
Pembahasan dipimpin langsung oleh Muchlis S.Pd, Anggota Komisi I sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Perlindungan Petani. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa kedua peraturan daerah ini disusun secara khusus untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengambil peran aktif membantu para petani.

“Selama ini kita melihat banyak petani kita masih berada dalam posisi terjepit. Harga hasil panen seringkali dikuasai oleh tengkulak, ketersediaan sarana produksi dan akses irigasi masih terbatas, serta akses ke pasar yang layak belum terjamin secara pasti. Kondisi ini dirasakan hampir di semua komoditas unggulan daerah, mulai dari tembakau baik yang menggunakan sistem pengeringan plastik maupun tradisional, bawang merah, hingga berbagai jenis sayuran. Tanpa adanya kepastian harga dan campur tangan yang jelas dari pemerintah, kualitas hasil panen yang baik pun seringkali tidak mendapatkan nilai jual yang layak,” ungkap Muchlis.
Melalui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, akan diatur sejumlah poin penting, antara lain:
- Penetapan sistem harga dasar dan standar klasifikasi mutu hasil panen yang jelas;
- Penyediaan dan pengembangan sarana produksi, jaringan irigasi, serta perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan;
- Pembukaan akses pemasaran langsung agar petani tidak lagi bergantung sepenuhnya pada perantara;
- Jaminan keberlanjutan usaha tani yang terstruktur, mulai dari tahap pengolahan lahan hingga pendistribusian hasil panen.
Sementara itu, Raperda tentang Cadangan Pangan Daerah disusun dengan tujuan utama menjamin ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menstabilkan harga pangan, terutama saat terjadi musim paceklik, gagal panen, maupun saat bencana alam melanda, sehingga ketahanan pangan Kabupaten Probolinggo tetap terjaga dengan baik.

Muchlis menambahkan bahwa proses penyusunan kedua peraturan ini sedang dipercepat agar segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saat ini tim kami masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik. Kami berkomitmen untuk tidak membiarkan proses ini berlarut-larut. Begitu naskah akademik selesai disusun, pembahasan pasal demi pasal akan segera dimulai. Hingga saat ini belum ada usulan perubahan materi yang bersifat mendasar, karena substansi kedua Raperda ini telah disesuaikan dengan aspirasi yang disampaikan langsung oleh para petani serta kebutuhan nyata pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia berharap kedua rancangan peraturan ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, akan tersedia payung hukum yang kuat untuk melindungi petani dari praktik eksploitasi serta mendorong peningkatan kesejahteraan mereka secara signifikan. (*/Adv/Red).






Comment