Foto: Pemkab Pasuruan bersama TNI Angkatan Laut Sepakat Membentuk Tim Ad Hoc.
Pasuruan, Globalnext.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama TNI Angkatan Laut bersepakat membentuk Tim Ad Hoc. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi lanjutan yang digelar Kamis (4/6/2026), sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso, menjelaskan bahwa keputusan ini merespons rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta hasil pembahasan Komisi II DPR RI terkait konflik lahan yang berlangsung lama tersebut.
Dalam proses ini, Pemkab Pasuruan mendapat amanah untuk memimpin koordinasi penyelesaian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Mewakili Bupati Pasuruan, kami diberi tanggung jawab meneruskan pembahasan ini bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, TNI AL, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkap Diano pada Jumat (5/6/2026).
Salah satu keputusan utama rapat tersebut adalah pembentukan Tim Ad Hoc yang bersifat lintas sektor. Tim ini akan beranggotakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI AL, dan perwakilan masyarakat terdampak.
Tugas pokok tim adalah melakukan verifikasi faktual langsung di lapangan serta menginventarisasi akar persoalan yang menjadi sumber sengketa. Data dan temuan di lapangan nantinya akan menjadi dasar penyusunan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Disepakati Tim Ad Hoc akan segera turun ke lokasi. Mereka akan melihat kondisi nyata dan mencari jalan keluar terbaik yang mengakomodasi kepentingan bersama,” tegasnya.
Diano menegaskan langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah mencari solusi yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak warga, serta tetap mempertimbangkan kepentingan strategis negara. Ia berharap proses ini menjadi titik akhir ketidakpastian yang dirasakan masyarakat selama ini.
“Penyelesaian butuh dialog, keterbukaan, dan kolaborasi. Harapannya, hasil akhirnya bisa diterima bersama dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun negara,” tambahnya.
Sementara itu, Eko Suryono, warga terdampak sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, menyambut baik rencana pembentukan tim tersebut. Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan memperkuat objektivitas verifikasi sehingga kondisi masyarakat di lapangan dapat terekam utuh.
“Jika tim ini turun langsung meninjau fakta sebagai tindak lanjut rekomendasi DPR RI, ini adalah langkah yang sangat tepat dan baik,” katanya.
Eko berharap tim tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga mendengar langsung aspirasi warga yang telah puluhan tahun hidup di tengah sengketa.
“Yang terpenting adalah proses ini memegang teguh rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat, agar solusi yang dihasilkan benar-benar mengakhiri persoalan panjang ini,” ujarnya.
Pembentukan Tim Ad Hoc ini menjadi perkembangan paling konkret pasca pembahasan di tingkat pusat. Masyarakat berharap langkah ini menjadi awal terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan membuka peluang pembangunan yang lebih baik bagi 10 desa terdampak. (*/Red)




Comment