Foto: Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo menghadiri rapat pengendalian alih fungsi lahan sawah yang digelar Kementerian ATR/BPN di Surabaya, Senin (18/5/2026).
Pasuruan , Globalnext.id – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang pesat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen penuhnya untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan strategis ini dipaparkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, A.Ptnh., SH., MH., CRMP, dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Surabaya, Senin (18/5/2026). Pertemuan ini turut dihadiri Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, beserta para kepala daerah, Sekretaris Daerah, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN se-Jawa Timur.
Langkah pengendalian ini berpijak pada dua landasan hukum utama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap Asta Cita Kedua Presiden, yang berfokus pada pemantapan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa. Salah satu pilar utamanya adalah mewujudkan swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, digital, hijau, dan biru.
Sebagai ukuran keberhasilan, pemerintah telah menetapkan indikator ketat dalam RPJMN (KP 02.10.18), di mana persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib meningkat secara bertahap setiap tahunnya. Target tersebut ditetapkan dari angka dasar 73,4% pada tahun 2024, naik menjadi 75% di 2025, 78% (2026), 81% (2027), 84% (2028), hingga mencapai 87% pada tahun 2029.
Mewujudkan target tersebut bukanlah hal mudah, karena dihadapkan pada tantangan kompleks. Di satu sisi, lahan pertanian harus dilindungi; namun di sisi lain, kebutuhan ruang terus meningkat untuk mendukung program prioritas nasional, seperti pembangunan 3 juta unit rumah, proyek hilirisasi industri, pendirian Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat, serta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tekanan ini semakin berat akibat pertumbuhan populasi, pembangunan infrastruktur masif, serta lonjakan harga tanah akibat keterbatasan ketersediaan lahan.
“Kita tidak bisa mengelak bahwa pertumbuhan penduduk dan program strategis nasional memerlukan ruang. Namun, keseimbangan harus dijaga agar program swasembada pangan—bagian dari Asta Cita—tidak terganggu oleh alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali,” tegas Dirjen Lampri.
Secara geografis, Pulau Jawa memiliki peran sentral sebagai penyangga pangan nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 6734/2025 tentang Luas Lahan Baku Sawah Parsial, Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan luas LBS terbesar di Jawa, yakni mencapai 1.206.475 hektare. Angka ini jauh melampaui provinsi lain seperti Jawa Tengah (970.354 Ha), Jawa Barat (900.722 Ha), Banten (194.864 Ha), DI Yogyakarta (66.871 Ha), dan DKI Jakarta (321 Ha). Posisi ini menempatkan Jawa Timur sebagai penentu utama keberhasilan target nasional pelindungan lahan sawah.
Berdasarkan data dalam Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor B/PP.04.03/131/1/2026 tertanggal 30 Januari 2026, progres pencapaian penetapan LP2B di Jawa Timur menunjukkan hasil yang beragam. Hanya ada lima wilayah yang telah melampaui target 87%, yaitu Kabupaten Bangkalan, Magetan, Pamekasan, Sumenep, dan Kota Batu.
Sementara itu, sebanyak 33 kabupaten/kota lainnya masih belum memenuhi target tersebut, termasuk Kabupaten Pasuruan. Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri dan berperan sebagai zona penyangga, Pasuruan menghadapi tantangan besar untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi daerah dengan kewajiban menjaga lahan pertanian demi ketahanan pangan.
Di sisi lain, komitmen kuat ditunjukkan oleh sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Bojonegoro, Madiun, Mojokerto, Ngawi, dan Probolinggo yang telah mengusulkan penetapan LP2B minimal sebesar 87% dari total LBS mereka. Langkah ini menjadi dorongan bagi Kabupaten Pasuruan, serta daerah pusat pertumbuhan lain seperti Sidoarjo, Gresik, Malang, Kediri, hingga Kota Surabaya, untuk mempercepat upaya agar target pelindungan lahan sawah tercapai sepenuhnya pada 2029.
“Kepada kabupaten dan kota yang belum mencapai target, saya minta segera mengakselerasi proses penetapan LP2B. Komitmen daerah adalah kunci utama agar kita berhasil mencapai target 87 persen secara nasional demi keberlanjutan pangan bangsa,” pungkas Dirjen Lampri. (*/Redaksi).




Comment