SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian
Home » Berita » 12 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Elektronik Dibekuk Polres Probolinggo Kota

12 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Elektronik Dibekuk Polres Probolinggo Kota

Kota Probolinggo , Globalnext.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3, total menjadi 12 kali,” ujar Zaenal.

Polisi Sterilisasi 3 Gereja di Probolinggo Kota Jelang Paskah, Libatkan Unit K9

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Foto : Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah Dalam Konferensi Pers, Rabu (25/2/2026)

Menurut polisi, tersangka beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Demplot Bawang Merah Tingkatkan Produktivitas Petani di Tengah Cuaca Ekstrem

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)

Pewarta : Joko

Waspada Hoaks: Modus Percobaan Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Probolinggo

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement