Probolinggo, Globalnext.id – Direktur LSM Macan Kumbang yang juga seorang pengacara Suliadi, SH, MH, mengecam keras dugaan pemukulan terhadap wartawan bernama Fabil Is Maulana yang sedang bertugas meliput Rapat Dengar Pendapat atau RDP. Dugaan pemukulan itu terjadi di ruang publik Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026).
Dan demokrasipun mendadak terpuruk. Bukan cuma karena tindakannya yang kasar, tapi karena maknanya yang dalam. Ruang publik yang seharusnya jadi tempat rakyat bersuara justru berubah menjadi panggung intimidasi penuh kekerasan.
Direktur LSM Macan Kumbang angkat bicara. Nada suaranya tegas, tanpa jeda. Ia mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Baginya, ini bukan sekadar persoalan individu yang emosi sesaat. Ini soal prinsip, soal hak, soal kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
“Wartawan itu bekerja dilindungi hukum. Kalau dipukul saat menjalankan tugas jurnalistik, itu bukan lagi masalah pribadi. Itu serangan terhadap kebebasan pers,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
“Dan memang, kalau kita membuka lembaran hukum, semuanya sudah tertulis jelas. Pers Itu Dilindungi Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Artinya, kerja jurnalistik bukan sekadar profesi. Ia bagian dari sistem demokrasi,” tegasnya.
Lebih jauh Suliadi menjelaskan muatan pasal yang ada dalam UU Pers.
“Pada Pasal 4 ayat (3) bahkan menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Jadi ketika wartawan meliput di ruang publik kantor DPRD, itu bukan tindakan sembarangan. Itu mandat profesi,” ujarnya dengan nada tinggi.
Lalu bagaimana dengan tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan? Suliadi melanjutkan penjelasannya.
“Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah, angkanya jelas. Sanksinya tegas, hukum kan sudah berbicara,” tambah Suliadi masih dengan nada tinggi.
Ruang Publik Bukan Arena adu phisik. Kantor DPRD bukan ruang privat. Ia milik publik. Tempat wakil rakyat bekerja dan diawasi rakyat. Ketika wartawan hadir, itu bagian dari fungsi kontrol sosial. Tanpa pers, demokrasi hanya jadi panggung kosong tanpa penonton.
Direktur LSM Macan Kumbang menilai tindakan pemukulan tersebut mencederai nilai keterbukaan.
“Kalau ruang publik sudah tak aman bagi jurnalis, lalu siapa lagi yang bisa menyampaikan fakta kepada masyarakat?” ucapnya dengan nada tanya.
Pertanyaan itu menggantung. Tajam. Menusuk kesadaran kita bersama. Kekerasan terhadap wartawan bukan pertama kali terjadi di negeri ini. Namun setiap kasus selalu meninggalkan jejak luka yang sama yaitu rasa takut, tekanan, dan ancaman terhadap independensi media.
Demokrasi butuh Pers, bukan tekanan. Pers ibarat mata dan telinga publik. Ia melihat ketika yang lain menutup mata. Ia mendengar ketika suara rakyat ditutup rapat. Tanpa pers, banyak hal bisa berlalu tanpa jejak. Karena itu, tindakan kekerasan seperti ini tak boleh dianggap angin lalu. Harus ada proses hukum yang transparan. Harus ada pertanggungjawaban. Bukan demi sensasi. Tapi demi menjaga marwah demokrasi.
Direktur LSM Macan Kumbang juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tak pandang jabatan. Tak pandang posisi. Sebab hukum, harus menyasar siapa pun tanpa pilih kasih.
Peristiwa ini mestinya jadi alarm bagi legislatif, bagi aparat, juga bagi kita semua. Bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan di baliho Hari Pers Nasional. Ia harus dijaga dalam praktik sehari-hari. Menghormati wartawan bukan berarti kebal kritik. Justru sebaliknya, itu tanda bahwa kita dewasa dalam berdemokrasi.
Kini publik menunggu. Apakah kasus ini akan diproses secara adil? Ataukah tenggelam di antara berita-berita lain yang datang silih berganti. Waktu yang akan menjawab.
Tapi satu hal pasti, bahwa kebebasan pers bukan hadiah. Ia hak konstitusional yang harus dijaga bersama. Dan ketika ada yang mencoba merampasnya dengan kekerasan, suara perlawanan akan selalu menemukan jalannya.(*)
Pewarta : Joko




Comment