Probolinggo Kota , Globalnext.id – Setelah sosialisasi dengan turun ke lokasi Pasar Baru beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menertibkan pedagang yang berada di trotoar pasar terbesar di Kota Probolinggo ini. Senin (05/01), sekitar pukul 06.00-09.30 WIB petugas menindak pedagang pasar dan pedagang pembohong untuk menempati bedak di dalam pasar yang telah disediakan.
Penertiban ini bertujuan mengedukasi pedagang terkait larangan sesuai Perda Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat yang didalamnya juga menjelaskan terkait larangan berjualan di trotoar.
Hal itu disampaikan Angga Budi Pramudya selaku Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kapasitas SDM Satpol PP yang memimpin penertiban pagi itu. “Kami didampingi rekan-rekan dari UPT Pasar Baru sejak seminggu terakhir telah memasifkan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar pasar baru. Hal ini kami lakukan senyampang telah rampungnya los pintu sisi utara pasar baru, sehingga dapat menampung sebanyak 67 pedagang untuk menggelar lapaknya di dalamnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan telah melakukan sosialisasi secara massal seminggu sebelumnya kepada para pedagang kembang, pedagang sayur, maupun pedagang kue (gorengan) dan pedagang krupuk.
“Kami juga sudah memberikan waktu kepada mereka, sosialisasi beberapa kali kepada mereka sejak sepekan lalu agar trotoar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi pejalan kaki,” imbuhnya.
Adapun lokasi penertiban yang dilakukan petugas adalah di Pasar Baru di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nya Dien, Jalan Pahlawan dan seputaran Pasar Niaga.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo Edi Sekar menuturkan bahwa telah disediakan bedak di dalam pasar untuk pedagang yang masih membuka lapak dagangannya di luar pasar.
“Kurang lebih ada 67 bedak yang bisa ditempati, kan memang standarnya 2×1 m² kadang ukuran segitupun ada yang dibagi untuk 2 pedagang. Namun mereka tidak dikenakan biaya sewa, hanya retribusi sebesar Rp 35.000 ribu/bulan. Itupun tidak saklek, nempati langsung kami minta, ndak begitu. Jadi kami akan coba 1-2 bulan gratis sambil kita pantau dan evaluasi,” ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua kalangan masyarakat, sehingga kawasan pasar menjadi lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi. (*)
Pewarta : Joko




Comment