Probolinggo , Globalnext.id – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melaksanakan pengawasan sekaligus kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amanah Desa Maron Kulon Kecamatan Maron pada Senin (29/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengembangan unit usaha desa di bidang peternakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto. Kehadiran tim Diperta disambut langsung oleh Kepala Desa Maron Kulon Hasan Basri bersama Pengelola BUMDes Amanah Endang.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto menyampaikan kunjungan ini dilakukan untuk memberikan pendampingan awal terkait rencana pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang akan dikembangkan oleh BUMDes Amanah Desa Maron Kulon.
“Kami datang ke BUMDes Amanah terkait dengan rencana pembangunan rumah potong unggas. Kami juga memberikan tambahan wawasan KIE kepada kepala desa dan pengelola BUMDes mengenai tata cara pendirian RPHU,” katanya.
Selain membahas pembangunan RPHU, Diperta Kabupaten Probolinggo juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai persyaratan utama operasional rumah potong unggas.
“Perencanaan pembangunan RPHU harus sejak awal memperhatikan standar teknis agar dapat memperoleh NKV dan sertifikasi halal. Kami menjelaskan bagaimana RPHU harus dibangun agar bisa mendapatkan NKV serta bagaimana pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Niko juga menyampaikan edukasi terkait rekomendasi lalu lintas produk hewan, khususnya produk unggas yang direncanakan akan dipasarkan hingga ke Pulau Bali. Untuk menjaga kelengkapan administrasi dan legalitas, Diperta memberikan solusi sementara sebelum RPHU desa terbangun.
“Sambil menunggu pembangunan RPHU serta pengurusan NKV dan sertifikasi halal, kami sarankan agar pemotongan unggas dilakukan di rumah potong unggas yang sudah berizin, bersertifikat halal dan memiliki NKV, yaitu RPHU terdekat di Kota Probolinggo,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Diperta juga mendorong adanya rencana studi tiru bagi pengelola BUMDes Amanah ke RPHU Kota Probolinggo. Melalui studi tiru tersebut, pengelola diharapkan memperoleh gambaran langsung mengenai sarana prasarana, sistem manajemen serta alur operasional RPHU yang sesuai standar.
“Kami juga mengingatkan agar pengelolaan limbah dari kegiatan pemotongan unggas nantinya benar-benar diperhatikan, karena ini menyangkut kesehatan lingkungan,” tambahnya.
Niko menerangkan kegiatan pengawasan dan KIE ini bertujuan untuk memfasilitasi BUMDes dan unit usaha desa di bidang peternakan dan kesehatan hewan. “Kami berharap ke depan seluruh unit usaha yang bergerak di sektor peternakan dapat berkembang secara profesional, legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Joko




Comment