SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian
Home » Berita » Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

Foto: Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.

Lumajang, Globalnext.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, Dua pelaku berhasil diamankan, sementara Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.

Sedangkan dua pelaku lain berinisial MB dan AD saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kolaborasi Babinsa Tunjung Bersama BPBD Lumajang, Salurkan Air Bersih di Empat Titik Desa Tunjung Kecamatan Gucialit

“MY dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan AD,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (23/06/2026).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban SI (60), warga setempat, saat itu hendak menutup toko kelontong miliknya.

Kapolres Lumajang menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditangkap berperan sebagai eksekutor. Mereka datang ke toko korban dengan berpura-pura membeli rokok.

Saat korban melayani, salah satu pelaku langsung memanjat etalase dan membekap korban, sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.

“Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” jelas AKBP Alex.

Sabet Penghargaan Pemkot Probolinggo pada Harkopnas Ke-79, KPRI Subur Jaya Buktikan Pengelolaan Transparan dan Disiplin

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp.20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

“Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri agar kejahatan yang dilakukan berjalan lancar,” kata AKBP Alex.

Hasil pemeriksaan menunjukkan emas hasil kejahatan dijual dengan nilai sekitar Rp.70 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku.

Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Gelorakan Semangat Literasi: Gandeng PGRI Bromo Pro Litera Diserbu Pelajar di Stand Festival-EKRAF GOR  A. Yani

Selain mengamankan Dua tersangka, Satreskrim Polres Lumajang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang masih melarikan diri,” pungkas AKBP Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Pewarta: Amir

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement