SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian
Home » Berita » Modus Tukar Kunci Saat Korban Mandi, Pencuri Motor di Penginapan Probolinggo Diringkus Polisi

Modus Tukar Kunci Saat Korban Mandi, Pencuri Motor di Penginapan Probolinggo Diringkus Polisi

Foto: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dengan modus menukar kunci kontak di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026).

Probolinggo Kota, Globalnext.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus tak biasa di sebuah penginapan. Pelaku berinisial MRA (36) nekat menukar kunci kontak kendaraan korban saat korbannya sedang mandi, lalu membawa kabur motor tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Motor yang menjadi sasaran adalah Honda Scoopy merah-hitam tahun 2017, pelat N-5894-PT, milik korban YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan kebetulan bertemu di penginapan tersebut. Saat korban sedang mandi di kamar, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menukar kunci kontak asli motor dengan kunci lain yang telah ia bawa.

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, 69 Ribu Pil dan 36,52 Gram Sabu

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa kabur kendaraan korban,” ungkap AKBP Rico.

Setelah menukar kunci, pelaku sementara meninggalkan lokasi menggunakan motor pinjaman. Malam harinya, ia kembali ke penginapan dengan bantuan temannya, lalu membawa lari motor korban menggunakan kunci yang telah ditukar. Motor tersebut kemudian disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku.

Menerima laporan kehilangan, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tepat saat tersangka turun dari angkutan umum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam lengkap dengan surat-surat kendaraan.

AKBP Rico menegaskan, jajarannya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat berada di tempat umum maupun penginapan.

Duka Mendalam Mengiringi Wafatnya Ulama Kharismatik Kota Probolinggo KH Abdul Aziz RM

“Kami terus lakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat selalu memastikan kendaraan terkunci rapat dan tidak memberikan celah sedikit pun kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Pewarta: Joko

Dukung Asta Cita, Polsek Tempursari Pantau Langsung Lahan Jagung Warga

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement