SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Home » Berita » 469 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 8 Berpeluang Bebas

469 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 8 Berpeluang Bebas

Foto: Petugas Lapas Kelas II B Lumajang saat menjalankan proses pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan. Sebanyak 469 warga binaan diusulkan memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sementara delapan orang diusulkan berpeluang langsung bebas melalui Remisi Umum II.

Lumajang, Globalnext.id – Sebanyak 469 dari total 660 warga binaan di Lapas Kelas II B Lumajang – memperoleh Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi yang diusulkan berkisar satu hingga enam bulan, sesuai masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang, Ade Wahyudi, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, terutama berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Selain itu, warga binaan harus telah memenuhi masa pidana minimal enam bulan untuk dapat diusulkan menerima Remisi Umum 17 Agustus.

“Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah enam masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” ujar Ade, Selasa (11/8/2026).

Dari 469 warga binaan yang diusulkan, perkara narkotika menjadi kelompok terbanyak dengan 192 orang. Selanjutnya, 63 orang merupakan warga binaan dengan perkara pencurian. Besaran remisi diberikan secara bertahap berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal enam bulan.

Kawal Program Asta Cita, Polsek Lumajang Kota Pantau Pertumbuhan Jagung Petani

Sementara itu, sebanyak 191 warga binaan belum masuk dalam usulan remisi karena belum memenuhi persyaratan. Kendalanya antara lain belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, masih memiliki catatan pelanggaran atau pencabutan hak integritas, serta masih menjalani pidana subsidair. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bukan hak yang diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses verifikasi berdasarkan persyaratan administratif dan substantif.

8 Warga Binaan Diusulkan Berpeluang Langsung Bebas

Selain Remisi Umum I, Lapas Kelas II B Lumajang juga mengusulkan delapan warga binaan untuk memperoleh Remisi Umum II. Apabila usulan tersebut disetujui dan seluruh persyaratan terpenuhi, mereka berpeluang langsung bebas setelah menerima remisi.

“Ada delapan orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat Remisi Umum II,” kata Ade.

Namun, status tersebut masih berupa usulan sehingga belum dapat dipastikan bahwa kedelapan warga binaan tersebut akan langsung bebas. Keputusan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan proses pemberian remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, 69 Ribu Pil dan 36,52 Gram Sabu

Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dengan demikian, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku dan meningkatkan kedisiplinan. Pembinaan di lembaga pemasyarakatan pada akhirnya diarahkan agar warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Data usulan remisi menunjukkan bahwa pemberian pengurangan masa pidana memiliki persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Selain aspek administratif, perilaku dan kepatuhan terhadap tata tertib menjadi bagian penting dalam proses pengusulan remisi. Karena itu, remisi dapat dipandang sebagai salah satu instrumen pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku sekaligus mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat. (*)

Pewarta: PA

Duka Mendalam Mengiringi Wafatnya Ulama Kharismatik Kota Probolinggo KH Abdul Aziz RM

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement