foto: Ilustrasi AI
Jakarta, Globalnext.id – Panggung media sosial kita memang tak pernah kehabisan lakon komedi. Kali ini, sebuah video viral memperlihatkan atraksi memukau dari seorang oknum pimpinan redaksi media online. Dengan nada berapi-api bagai orator ulung, sang oknum melemparkan gertakan kolosal: siap “menindak” para wartawan yang belum memegang Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Tak lupa, agar dramatisasi semakin gurih, obral label “wartawan bodrek” dibagikan secara dermawan kepada siapa saja yang penanya bekerja tanpa selembar kertas sakti tersebut.
Pertunjukan gertak sambal ini tentu saja berhasil memancing senyum simpul—sekaligus helaan napas prihatin dari para insan pers, organisasi media, hingga praktisi hukum.
Bagaimana tidak? Narasi sang oknum pimred sukses melahirkan genre komedi situasi baru: sebuah drama sejarah di mana regulasi pers tidak lagi dibaca lewat undang-undang, melainkan diresapi lewat ilham dan intuisi pribadi. UKW pun mendadak bertransformasi menjadi semacam “Surat Izin Mengemudi” bagi sebuah “Pena“.
Niat hatinya mungkin mulia, ingin merapikan iklim pers agar makin elegan. Namun, memosisikan UKW sebagai syarat mutlak sahnya seorang wartawan tak ubahnya menganggap seseorang belum sah menjadi manusia jika belum memiliki kartu member minimarket. Di era ketika isu “siapa yang paling jurnalistik” saja sudah bisa jadi bahan bakar perdebatan hangat sampai subuh, atraksi ini jelas menambah deretan humor segar di ruang publik.
Di tengah riuhnya panggung halusinasi hukum tersebut, sebuah teguran ramah nan menohok datang dari meja praktisi hukum sekaligus pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Melalui sambungan telepon kepada para pimpinan media nasional pada Jumat (10/7/2026) yang lalu, beliau hadir dengan lembut menepuk bahu oknum pimred yang sedang kedodoran.
Beliau seolah ingin mengingatkan satu hal sederhana:
“Bahwa setiap organisasi pers yang melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat hendaknya memberikan informasi yang benar, berdasarkan undang- undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik (KEJ),” ujarnya.
Ia menilai seluruh organisasi pers memiliki metode pembinaan dan pendidikan jurnalistik masing-masing, sehingga tidak semestinya menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan keresahan atau dapat mencederai kehormatan profesi wartawan.
Sutan Nasomal juga mengingatkan, organisasi pers harus tetap menjaga persatuan dan solidaritas antar sesama insan pers. Menurutnya perbedaan organisasi dalam pendekatan pengembangan kompetensi jurnalistik , tidak boleh menjadi alasan untuk saling mengintimidasi atau merendahkan profesi wartawan.
Berdasarkan kajian hukum yang disampaikannya:
“Tidak terdapat satupun Peraturan dalam Undang- Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers Yang menyebutkan bahwa wartawan tanpa sertifikat UKW dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
“UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Bukan syarat syah yang menentukan seseorang menjalankan profesi,” lanjut Sutan Nasomal.
Hal itu Ia sampaikan, untuk meluruskan pemahaman mendasar ini. Agar ruang publik tidak makin disandera pernyataan yang salah kaprah dari seorang oknum yang sangat percaya diri tapi bertentangan dengan undang-undang.
Ia Juga mengutip penjelasan yang selama ini disampaikan Dewan Pers: Bahwa wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik (KEJ).
Masih menurut Frofesor Sutan Nasomal, sanksi pidana hanya dapat diterapkan apabila seorang wartawan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, seperti: pemerasan, penyebaran berita bohong hoaks, pencemaran nama baik dan tindak pidana lainnya. Bukan semata-mata belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat UKW.
Catatan Pinggir untuk Jurnalis: Membaca Pasal, Bukan Berasumsi
Menilai ketaatan hukum di dunia pers sebenarnya sangat sederhana, syaratnya cuma satu: mau membuka dan membaca isi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukannya malah berimajinasi liar.
Agar tak tersesat di jalan yang terang, ada beberapa poin penting yang rasanya layak dicetak tebal dan ditempel di dinding ruang redaksi:
• UKW Itu Nilai Tambah, Bukan “Stempel Sah”: Fungsi UKW adalah menguji kapasitas dan mengasah taji, mirip seperti sertifikasi profesi pada umumnya. Ia adalah mahkota kompetensi, bukan stempel hidup-matinya status wartawan menurut undang-undang.
• Diksi Intimidatif Bukan Ciri Komunikasi Profesional: Hobi melabeli dan mengancam bukanlah bentuk pembinaan, melainkan cermin krisis literasi. Di dunia pers, legitimasi diraih lewat kedalaman karya dan integritas, bukan dari gertakan yang berujung kehebohan di media sosial.
• Ada Regulasi, Jangan Asal Eksekusi: Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik justru memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata. Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi kemerdekaan pers.
• Dialog di Atas Ego: Perbedaan pandangan mengenai standar idealnya diselesaikan lewat ruang diskusi, edukasi, dan pembinaan organisasi profesi, bukan lewat vonis sepihak berbalut emosi di linimasa.
Menjaga Marwah dengan Literasi, Bukan Intimidasi
Semangat meningkatkan standar kualitas jurnalis tentu wajib diacungi dua jempol. Dunia pers yang sehat jelas membutuhkan wartawan yang cerdas, beretika, dan berwawasan luas.
Namun, memperjuangkan iklim pers yang bermutu dengan cara menabrak hukum dasar justru menjadi sebuah komedi tragis. Sebelum terburu-buru menuding siapa pun dengan sebutan “bodrek”, ada baiknya para pimpinan redaksi dan pemangku kepentingan meluangkan waktu sejenak untuk duduk manis bersama lembaran UU Pers.
Sebab, teladan terbaik dari seorang pimpinan redaksi untuk para jurnalis muda adalah dengan menunjukkan kepatuhan pada aturan main yang berlaku—bukan dengan memamerkan jurus ancam yang sama sekali tak punya pijakan hukum.(*)
Pewarta: Poerwandi
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, Praktisi Hukum dan Pegiat Pers.






Comment