Probolinggo, globalnext.id – Persatuan Guru Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Setelah muncul klaim kemenangan dari kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun sejumlah pengurus daerah memilih bersikap lebih tenang dan menunggu proses hukum benar-benar selesai.
Salah satunya datang dari Ketua PGRI Kota Probolinggo dibawah kepengurusan Prof. Unifah Rosyidi yaitu Agus Lithanta. Ia tidak terpancing dengan klaim kemenangan yang beredar di media sosial maupun grup internal organisasi guru.
Alih-alih membuat pernyataan emosional, Agus justru memilih menyebarkan rilis resmi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI pimpinan Prof Unifah sebagai bentuk edukasi hukum kepada anggota organisasi di daerah.
Langkah itu dinilai menarik, sebab di tengah isu klaim kemenangan kubu KLB pada tingkat banding, sebagian pengurus daerah mulai mengedepankan stabilitas organisasi dari pada berebut legitimasi.
“Dalam nota organisasi tertanggal 7 Mei 2026, LKBH PB PGRI menegaskan bahwa putusan banding PTTUN Jakarta yang menerima permohonan banding kubu Teguh Sumarno belum bersifat final atau inkrah.
Artinya, proses hukum masih terbuka melalui tahapan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Agus.
Poin inilah yang kemudian menjadi perhatian sebagian pengurus daerah. Mereka menilai, terlalu dini jika ada pihak yang langsung menyatakan kemenangan mutlak sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Yang dibutuhkan guru hari ini sebenarnya bukan perang klaim, tetapi kepastian organisasi agar program pendidikan tetap berjalan,” ujar salah satu pengurus PGRI daerah yang enggan disebut namanya.
Di sisi lain, kubu Prof. Unifah Rosyidi juga merasa memiliki landasan hukum kuat karena SK AHU kepengurusan mereka masih berlaku dan telah diperkuat putusan Mahkamah Agung Nomor 333/K/TUN/2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Rangkuman Status Hukum Kepengurusan PGRI Agar seluruh anggota bisa tercerahkan, LKBH PB PGRI pimpinan Prof Unifah menyampaikan fakta hukum yang perlu dipahami:
SK AHU Sah: Tetap di bawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi (SK AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023).
Putusan MA: Putusan Nomor 333/K/TUN/2025 sudah Inkrah (Berkekuatan hukum tetap).
Status Putusan Banding Baru: Putusan PTTUN Nomor 66/B/TF/2026 Belum Inkrah karena masih ada proses Kasasi.
Situasi ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga ada keputusan hukum final pada tingkat kasasi.
Ketua PGRI Kota Probolinggo, Agus Lithanta lebih lanjut menegaskan, polemik ditubuh organisasi tidak akan mengganggu perjuangan guru di akar rumput, terutama terkait peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi.
“Pengurus tetap menjalankan program organisasi sebagaimana amanah yang dipercayakan sesuai SK Kepengurusan yang diberikan kepada kami,” ujar Agus.
“Saya menghimbau agar anggota PGRI tidak mudah terprovokasi berita klaim kemenangan yang masih ditingkat banding yang belum final atau belum inkrah itu,” tambahnya.
Di tengah derasnya arus informasi dan klaim kemenangan yang masih ditingkat banding itu, Agus meminta para guru bisa lebih bijak menyikapi dan fokus pada pekerjaan pokok kesehariannya.
“Para guru saya minta lebih bijak menyikapi dinamika organisasi sambil menunggu keputusan kasasi yang benar-benar final, jangan terpancing provokasi bahkan intimidasi, karena hal itu sangat tidak etis dan bukan budaya PGRI,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Joko




Comment