SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan
Home » Berita » Pemkot Yogyakarta Torehkan Prestasi Nasional dalam Indeks Reformasi Hukum

Pemkot Yogyakarta Torehkan Prestasi Nasional dalam Indeks Reformasi Hukum

Yogyakarta, globalnext.id – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mencatatkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkot Yogyakarta berhasil meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Peringkat III Nasional Kategori Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan resmi yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Kamis,(18/12 2025). Capaian ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib regulasi, transparan, dan akuntabel.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja bersama seluruh tim Bagian Hukum. Menurutnya, konsistensi dalam penguatan produk hukum daerah, harmonisasi regulasi, serta pengelolaan dokumentasi hukum menjadi faktor utama keberhasilan tersebut.

Ia menegaskan, penghargaan IRH tidak hanya menjadi pengakuan atas kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum. Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menghadirkan regulasi yang tertib, mudah dipahami, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara dinamis.

Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 1447 H: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Sesuai Fiqih

“Penghargaan ini bukan hanya pengakuan atas kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum. Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang tertib, mudah dipahami, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Indeks Reformasi Hukum sendiri merupakan instrumen penilaian pelaksanaan reformasi hukum yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022. Sistem ini juga selaras dengan kebijakan nasional reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam proses penilaian, IRH mencakup empat variabel utama. Pada variabel koordinasi harmonisasi regulasi, Pemerintah Kota Yogyakarta meraih nilai maksimal, mencerminkan optimalnya proses penyusunan dan sinkronisasi peraturan daerah maupun peraturan wali kota dengan Kementerian Hukum. Aspek kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga memperoleh nilai penuh, seiring dengan terpenuhinya sumber daya perancang hukum yang kompeten.

Selain itu, kualitas regulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan dinilai sangat baik, ditunjukkan dengan kesesuaian regulasi terhadap ketentuan terbaru serta tindak lanjut evaluasi yang konsisten. Pada variabel penataan database peraturan perundang-undangan, Pemkot Yogyakarta dinilai berhasil mengelola dokumentasi hukum secara terintegrasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai standar nasional.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian dengan nilai sempurna 100, sehingga menempatkannya pada peringkat III nasional kategori pemerintah daerah.

Niat Puasa Ramadan 1447 H: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu yang Tepat Menurut Fiqih

Memasuki tahun 2026, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan reformasi hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pengawalan tindak lanjut peraturan daerah, serta peningkatan sinergi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Capaian ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan implementasi regulasi berjalan efektif di Kota Yogyakarta.

“Kami akan terus aktif mengawal pelaksanaan regulasi agar dapat berjalan efektif di lapangan. Penghargaan ini menjadi penyemangat untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan dan reformasi hukum di Kota Yogyakarta,” pungkas Rihari Wulandari. (*)

Pewarta : Yoyok

Sambut Ramadhan, Gubernur Khofifah dan Mas Rusdi Serahkan Bansos dan Tali Asih Pilar-Pilar Sosial

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement