SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Home » Berita » Cegah Kerusakan & Risiko Kecelakaan, Dishub Probolinggo Pasang Portal Pembatas di Jalan Tamansari-Banjarsawah

Cegah Kerusakan & Risiko Kecelakaan, Dishub Probolinggo Pasang Portal Pembatas di Jalan Tamansari-Banjarsawah

Foto: Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) melakukan uji coba melewati pembatas portal di Desa Tamansari Kecamatan Dringu.

Probolinggo, Globalnext.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di Simpang Tiga Sinto, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, pada Senin (24/8/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga keawetan infrastruktur sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas di ruas Jalan Tamansari–Banjarsawah.

Pemasangan portal merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tanggal 3 Agustus 2026, serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jalan dan keselamatan lalu lintas. Portal berfungsi mencegah kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih melintas di jalan yang tidak sesuai kapasitasnya, sehingga terhindar dari kerusakan dini pada perkerasan maupun jembatan.

Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, menjelaskan portal tersebut memiliki spesifikasi lebar 4,5 meter dan tinggi pembatas 3,5 meter, dibangun dari konstruksi besi WF yang kokoh. “Dilengkapi rambu batas ketinggian serta dicat warna fosfor kuning–hitam agar mudah terlihat pengendara siang maupun malam,” ujarnya.

Foto: Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto bersama jajaran dan petugas dari Satpol PP, Satlantas Polres Probolinggo serta Pemerintah Desa Tamansari Kecamatan Dringu.

Kawal Program Asta Cita, Polsek Lumajang Kota Pantau Pertumbuhan Jagung Petani

Pemasangan portal juga bagian dari program pengamanan 10 ruas jalan kabupaten. Hingga kini, tujuh titik telah terpasang pembatas ketinggian 3,5 meter, termasuk Jalan Tamansari–Banjarsawah. Tiga lokasi lainnya masih dalam tahap sosialisasi dan mediasi sebelum dipasang pembatas.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menegaskan kebijakan ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan menjaga aset infrastruktur. “Ruas ini adalah jalur penghubung antarkecamatan yang padat, namun lebarnya hanya 4–4,5 meter. Kendaraan berlebih berisiko menimbulkan kecelakaan sekaligus mempercepat kerusakan jalan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga terus melengkapi sarana keselamatan lalu lintas lainnya, seperti penerangan jalan umum, rambu, dan marka jalan, guna memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam berkendara. (*)

Pewarta: Joko

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, 69 Ribu Pil dan 36,52 Gram Sabu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement