SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan Probolinggo
Home » Berita » Pemkab Probolinggo Sampaikan Naskah Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Pemkab Probolinggo Sampaikan Naskah Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Foto : Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo dan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo

Probolinggo , Globalnext.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/1/2026).

Penyampaian Raperda tersebut disertai Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dan dipimpin oleh pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam Nota Penjelasan Bupati yang dibacanya, Plh Sekda M. Sjaiful Efendi menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sambut Ramadhan, Gubernur Khofifah dan Mas Rusdi Serahkan Bansos dan Tali Asih Pilar-Pilar Sosial

“Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan sinkronisasi, penggabungan serta perubahan nomenklatur Perangkat Daerah guna mempercepat pencapaian visi dan misi Kepala Daerah serta meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kembali Organisasi Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan dinamika pembangunan.

Lebih lanjut Sjaiful memaparkan sejumlah substansi perubahan yang diusulkan dalam Raperda tersebut. Pertama, Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah mengusulkan untuk dipisah menjadi dua perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, keduanya dengan tipe A.

Selain itu, Dinas Perikanan mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Selanjutnya dilakukan penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Perubahan juga mencakup peningkatan tipe kelembagaan pada sejumlah perangkat daerah. Sekretariat Daerah usulan berubah dari perangkat daerah tipe B menjadi tipe A. Hal yang sama juga berlaku untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diusulkan menjadi perangkat daerah tipe A.

Sidang Isbat 2026: Pemerintah dan Ormas Pantau Hilal untuk Tentukan Awal Puasa Ramadan 1447 H

Sjaiful menegaskan, usulan perubahan Perda tersebut telah melalui tahapan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Raperda ini telah mendapatkan saran dan masukan dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 000.8.1/39300/031.1/2025 tanggal 31 Oktober 2025.

“Kami mengharapkan saran, masukan dan tanggapan dari pimpinan dan anggota DPRD guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas dan disetujui hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Pemkab Probolinggo berharap, perubahan struktur dan nomenklatur perangkat daerah tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo. “Semoga implementasinya nanti benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (*)

Pewarta : Joko

HPN 2026 Perkuat Ekosistem Informasi Berkualitas sebagai Fondasi Pembangunan Lumajang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement