SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi
Home » Berita » KUHP Baru Berlaku, Praktik Rentenir Kini Masuk Ranah Pidana

KUHP Baru Berlaku, Praktik Rentenir Kini Masuk Ranah Pidana

Probolinggo, globalnext.id – Mulai 1 Januari 2026, lanskap hukum soal pinjam-meminjam uang berubah drastis. Praktik rentenir yang selama ini beroperasi di wilayah abu-abu kini tak lagi aman bersembunyi.

Lewat KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), negara resmi menarik garis tegas, memberi pinjaman sebagai mata pencaharian tanpa izin bisa berujung pidana.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 273 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara rutin meminjamkan uang atau barang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp50 juta. Sanksi tersebut berlaku bukan semata karena bunga tinggi, melainkan karena praktik tersebut dijalankan secara ilegal dan menjadi sumber penghidupan.

Tak berhenti di situ, KUHP baru juga menyinggung praktik sejenis dalam Pasal 603, yang kerap dikaitkan dengan aktivitas rentenir ilegal dan pinjaman tidak resmi lainnya. Bila dalam praktiknya disertai ancaman, tekanan, kekerasan, atau pemerasan, jeratan hukum bisa semakin berlapis. Hukuman tambahanpun  bakal mengintai.

Sebelum aturan ini hadir, pinjam-meminjam berbunga sebenarnya sah secara perdata. Pasal 1765 KUH Perdata bahkan membuka ruang untuk itu. Masalahnya, bunga yang mencekik dan memanfaatkan posisi lemah peminjam hanya bisa digugat secara perdata, misalnya dengan dalih penyalahgunaan keadaan. Pidana baru muncul jika ada unsur lain yang melanggar hukum.

Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 1447 H: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Sesuai Fiqih

Kini ceritanya berbeda. KUHP baru membawa semangat penertiban. Rentenir, bank keliling ilegal, hingga pinjol tanpa izin yang selama ini bergerak senyap di balik pintu rumah warga, resmi masuk radar pidana.

Fokus utamanya jelas membidik praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, bukan sekadar besaran bunga dalam perjanjian yang sah.

Singkatnya, era asal pinjam, asal nagih mulai ditinggalkan. Dengan KUHP baru, hukum tak lagi hanya sekedar dikatakan, tapi siap mengetatkan borgol bagi mereka yang menjadikan pinjaman ilegal sebagai ladang penghasilan.(**)

Penulis : Joko/por

Niat Puasa Ramadan 1447 H: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu yang Tepat Menurut Fiqih

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement