SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa
Home » Berita » Kasus Pencemaran Nama Baik PT. Harta Kencana Abadi Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Kasus Pencemaran Nama Baik PT. Harta Kencana Abadi Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Foto : Ketua LSM Paskal Suliman Bersama Aparat Penegak Hukum, Pengacara dari Peradi dan PT. HKI Saat Melakukan Mediasi di Ruang Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Senin (16/3/2026).

Kota Probolinggo , Globalnext.id – Polemik terkait kasus penarikan sebuah unit kendaraan bermotor merk Honda type CBR 150 oleh penyedia jasa penagihan PT. Harta Kencana Abadi yang merupakan mitra Leasing Adira Probolinggo, sempat menyita perhatian sejumlah masyarakat.

Seperti diketahui, persoalan ini mencuat saat motor yang dimiliki Solehudin, warga Desa Legundi kecamatan Bantaran Kab. Bantaran ini terjerat kredit macet dan terpantau staf PT. HKA (Harta Kencana Abadi). Langkah selanjutnya unit motor ini diserahkan ke Adira Finance cabang kota Probolinggo. Dari sinilah persoalan muncul, mengingat ternyata ada pihak yang mengaku ingin mengeluarkan unit motor tersebut dari gudang Leasing Adira yang berada di Jalan Gatot Subroto kota Probolinggo.

Permasalah makin meruncing saat, pihak suruhan pemilik motor tersebut berupaya mengeluarkan secara paksa motor, padahal ada mekanisme sesuai aturan yang harus dilalui mengingat unit motor tersebut masih menjadi kewenangan PT. Harta Kencana Abadi yang tercatat sebagai perusahaan penyedia jasa penagihan/Profesional Collection legal yang tentunya berbadan hukum. Atas penarikan motor tersebut, salah satunya pihak PT berupaya prosedural dengan membuat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor.

Polisi Sterilisasi 3 Gereja di Probolinggo Kota Jelang Paskah, Libatkan Unit K9

Dari sinilah, pihak pemilik motor melalui orangnya merasa tidak puas dan melaporkan permasalahan ini ke Polres Probolinggo kota melaui alur Pengaduan Masyarakat (Dumas). Begitu juga dengan PT. Harta Kencana Abadi yang merasa dicemarkan nama baiknya juga melakukan pelaporan di Polres yang sama.

Foto : Muzammil SH, selaku kuasa hukum dari Sugiyanto Finzah H (Direktur PT. Harta Kencana Abadi)

Menyikapi kasus tersebut, Aparat penegak hukum (APH) berupaya memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari titik temu atas permasalahn tersebut. Agenda mediasi  yang berlangsung di ruang Satreskrim Polres Probolinggo kota, Senin (16/3/2026), akhirnya dilakukan upaya dengan penyelesaian secara kekeluargaan (Restoritive Justice).

Muzammil SH, selaku kuasa hukum dari Sugiyanto Finzah H (Direktur PT. Harta Kencana Abadi), saat ditemui mengatakan jika permasalahan ini, kronologi awal atas pelaporan kasus ini, pemegang motor ini bukan atas nama debitur.  “Substansi perkara Pasal 591 atau kalau dulu pasal 480 yakni Penggelapan. Dan dasar kasus ini masuk di Polres Kota karena adanya pengaduan. Jadi pengaduan ini sebenarnya tidak mempunyai legal standing, mengingat pelapor ini bukan debitur sedangkan debitur asli dari pemilik motor ini tercatat orang Sidoarjo bernama Onik berdasar data di BPKB.”ujarnya.

Lebih lanjut, Muzammil yang didampingi sebenarnya pihak PT. HKA mendatangi kantor Polres Kota Probolinggo bermaksud juga akan melaporkan balik pengadu (Suliman), namun upaya itu urung dilakukan mengingat setelah sampai di Polres, ternyata ada upaya Restorative Justice atau diselesaikan secara kekeluargaan. Akhirnya pihak PT. HKA dan Adira Finance menyepakati upaya tersebut dengan konsekwensi mereka harus membayar kompensasi operasional pada pihak PT. “Dengan langkah RJ ini, akhirnya permasalahan ini kita anggap selesai dan unit diambil pemiliknya.”ujar pengacara yang juga didampingi M. Zainul Ardi SH ini.

Demplot Bawang Merah Tingkatkan Produktivitas Petani di Tengah Cuaca Ekstrem

Muzammil juga menyinggung soal pemberitaan yang muncul sebelumnya disalah satu media online yang subyeknya dinilai keliru. Pasalnya menurut penasihat hukum dari Peradi ini, dalam pemberitaan tersebut subyeknya Direktur, padahal yang benar sebenarnya sebagai pelaksana dalam penyitaan kendaraan tersebut adalah staf PT. (*)

Pewarta : Joko

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement