SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kota Probolinggo Peristiwa
Home » Berita » Diduga Surat Relaas Panggilan dari PA Kota Probolinggo Disabotase, Termohon Klarifikasi Melalui Surat ke Pengadilan Agama

Diduga Surat Relaas Panggilan dari PA Kota Probolinggo Disabotase, Termohon Klarifikasi Melalui Surat ke Pengadilan Agama

Keterangan Gambar : Kantor Pengadilan Agama Kota Probolinggo

Probolinggo Kota , Globalnext.id – Proses peradilan yang sejatinya diharapkan bisa memenuhi harapan para pencari keadilan, rupanya terusik oleh trik yang seolah sarat kepentingan.

Hal ini yang dialami Aryuni Wulan Pratiwi, warga kecamatan Mayangan kota Probolinggo yang gugat cerai talak oleh ZF di Pengadilan Agama kota Probolinggo.

Gugatan bernomor : 36/Pdt.G/2026/PA.Prob tertanggal 08 Januari 2026 sampai saat ini masih dalam proses, namun keganjilan terlihat ketika mekanisme yang diterapkan PA kota Probolinggo.

Sidang Isbat 2026: Pemerintah dan Ormas Pantau Hilal untuk Tentukan Awal Puasa Ramadan 1447 H

Mencuatnya hal yang tidak beres ini terungkap ketika istri ZF (Aryuni Wulan Pratiwi) mendapatkan surat relaas panggilan dari Pengadilan Agama setempat.

Keanehan terjadi saat informasi atas surat relaas panggilan sidang di PA ini diterima oleh Aryuni, pasalnya yang bersangkutan tidak pernah menerima secara fisik surat yang dimaksud (Panggilan kehadiran seharusnya tanggal 19 Januari 2026), Bahkan istri anggota DPRD kota Probolinggo (ZF) dari Fraksi PPP ini justru mendapatkan informasi jika suaminya mengajukan permohonan cerai talak ke PA kota Probolinggo dari kerabatnya yang mengakses info dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) per tanggal 15 Januari 2026.

Mendapat informasi terkait surat tersebut, akhirnya Aryuni memastikannya dengan menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Agama dan Aryuni kecewa ketika mendapatkan penjelasan jika surat yang dimaksud telah diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan kerja termohon.

Selain ke PA, wanita tersebut juga mendatangi kantor Kelurahan tempat tinggalnya (Mayangan). Dari pihak Kelurahan, Aryuni mendapatkan penjelasan jika surat tersebut diterima A, yang diketahui sebagai Ketua LPM, padahal Aryuni tidak merasa kenal dengan sosok ini. Saat A ditanyakan tentang surat tersebut, justru A mengatakan jika dirinya diperintah ZF.

Dipicu rasa kecewa terhadap apa dialami, akhirnya termohon (Aryuni Wulan Pratiwi) berkirim surat ke Pengadilan Agama sebagai wujud klarifikasi atas kejadian itu dan meminta PA mengambil sikap agar marwah peradilan tidak di intervensi oleh pihak lain demi sebuah kepentingan.

HPN 2026 Perkuat Ekosistem Informasi Berkualitas sebagai Fondasi Pembangunan Lumajang

Kronologis sudah jelas ada indikasi sabotase atas surat relaas dari PA ini. Kenyataan ini juga sesuai saat Humas PA kota Probolinggo dikonfirmasi menyangkut persoalan tersebut dan memberikan penjelasan yang sama. Bisa jadi upaya indikasi sabotase ini mempunyai tujuan tertentu, mengingat putusan dapat dilakukan pengadilan (diputus Verstek) tanpa dihadiri tergugat atau termohon.

Kejadian ini bisa disebut Abuse of Power , yakni penyalahgunaan kekuasaan dari seseorang yang memiliki otoritas atau posisi berwenang untuk menggunakan kekuasaannya secara tidak semestinya, melampaui batas kewenangan yang diberikan, untuk keuntungan pribadi atau kelompok, merugikan pihak lain, atau bertentangan dengan tujuan hukum dan etika yang berlaku. 

Jika memang benar, tindakan ini bisa juga mengarah pada Obstruction of justice yakni tindakan pidana yang secara sengaja menghambat, merintangi, atau mengintervensi proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, untuk menggagalkan keadilan atau melindungi pelaku kejahatan. Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti menyembunyikan tersangka, menghilangkan barang bukti, memberi keterangan palsu, menyuap saksi, atau membocorkan informasi penyidikan. Di Indonesia, perbuatan ini diatur dalam KUHP (Pasal 221) dan UU Tipikor, dan dianggap serius karena merusak integritas sistem peradilan.

Kasus gugatan cerai yang berangkat dari indikasi perselingkuhan ini cukup menarik untuk diikuti, termasuk upaya yang akan dilakukan oleh termohon (Aryuni) yang siap membuktikan kebalikan dalil permohonan, termasuk didalamnya menuntut hak hak dirinya serta anaknya yang selama ini tidak dinafkahi dengan layak. (Tim)

12 Rumah Warga Jarangan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement