Foto: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (31/7/2026).
Probolinggo Kota, Globalnext.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam kurun waktu hanya satu pekan. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 20,01 gram.
Hasil pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., pada Jumat (31/7/2026) bertempat di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.
Kapolres menjelaskan, ketiga kasus tersebut terungkap dalam rentang waktu 23 Juli hingga 29 Juli 2026 yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Selama satu pekan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka,” ujar Rico dalam keterangannya.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial MR (27 tahun) yang bekerja sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran; MAK (27 tahun) seorang wiraswasta dari Kecamatan Kanigaran; serta KA (36 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Selain barang bukti sabu seberat 20,01 gram, petugas juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, serta 108 lembar plastik klip kosong yang disiapkan untuk mengemas narkotika tersebut.
AKBP Rico Yumasri menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap pihak yang terlibat peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Terkait perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. (*)
Pewarta: Joko






Comment