SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum dan Kriminal
Home » Berita » Bea Cukai Surabaya dan Polri berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair

Bea Cukai Surabaya dan Polri berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair


Surabaya, Globalnext.id — Sebuah kontainer ekspor yang diberitahukan berisi keramik menjadi titik awal terungkapnya dugaan penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai ±Rp17,5 miliar.

Barang berbahaya tersebut diduga akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, dengan memanfaatkan dokumen ekspor yang menyatakan muatan berupa material bangunan.

Kasus ini terungkap setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan analisis intelijen terhadap satu kontainer yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Hasil analisis tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fisik di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat, (24/7/2026). Berdasarkan dokumen ekspor, kontainer tersebut diberitahukan mengangkut 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram.

Namun, ketika pemeriksaan fisik dilakukan di hadapan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya.
Jumlah keramik yang ditemukan hanya 826 karton, atau berkurang 74 karton dari jumlah yang tercantum dalam dokumen ekspor.

Bangun Karakter dan Semangat Nasionalisme, Babinsa Sruni Latih PBB Siswa SDN Sruni 01 Sambut HUT RI ke-81

Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga ke bagian dalam susunan pallet. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang sengaja disembunyikan di sela-sela pallet keramik. Seluruh wadah dilapisi aluminium foil, yang diduga digunakan sebagai bagian dari upaya penyamaran agar tidak mudah terdeteksi saat proses pemeriksaan. Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan mengirimkannya ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian laboratorium memastikan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri.

Secara keseluruhan, barang yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram.

Temuan tersebut mengindikasikan penggunaan modus concealment, yakni menyembunyikan barang yang diduga ilegal di balik komoditas legal yang telah diberitahukan dalam dokumen ekspor.
Dalam praktik perdagangan internasional, modus ini kerap digunakan untuk mengurangi tingkat kecurigaan terhadap muatan. Penyusunan barang secara berlapis, dipadukan dengan penggunaan aluminium foil sebagai pembungkus kemasan, diduga dimaksudkan untuk menghambat proses deteksi menggunakan perangkat pemindai.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan dugaan tujuan pengiriman merkuri tersebut (30/7/2026).
“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.

Merkuri merupakan logam berat yang masih digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah, penggunaannya memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, kerusakan ginjal, gangguan perkembangan janin, serta pencemaran lingkungan yang berlangsung dalam jangka panjang. Ketika memasuki perairan, merkuri dapat berubah menjadi metilmerkuri yang kemudian terakumulasi dalam rantai makanan dan berpotensi membahayakan manusia melalui konsumsi ikan yang terkontaminasi.

Hadirkan 677 Lowongan Kerja Lewat Job Fair Inklusi, Wali Kota Aminuddin: Kondusivitas Daerah Kunci Kelanjutan Investasi dan Kesejahteraan Warga

Atas dasar risiko tersebut, perdagangan merkuri dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap peredaran merkuri, termasuk dalam aktivitas ekspor.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya integrasi antara analisis intelijen, manajemen risiko, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium dalam sistem pengawasan kepabeanan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan kepabeanan tidak hanya berorientasi pada aspek fiskal, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam melindungi masyarakat dari peredaran bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Dugaan Pelanggaran Hukum.


Atas temuan tersebut, aparat melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.

Kasus ini menjadi ilustrasi bahwa penyelundupan komoditas berisiko tinggi semakin memanfaatkan celah dalam rantai perdagangan internasional. Di sisi lain, pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan berbasis intelijen, koordinasi antarlembaga, serta pemeriksaan yang tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi, tetapi juga pada verifikasi fisik terhadap setiap muatan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.(*)

SMP Muhammadiyah 1 Probolinggo Resmi Jalin Kerja Sama dengan RSIA Muhammadiyah Kota Probolinggo: Wujudkan Program Siswa Sehat Muhammadiyah

Pewarta: Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jasa Pembuatan Legalitas Badan Usaha & Sertifikasi Profesi

Mobile / Web / Desktop Development & IoT Devices Deployment

Selamat Tahun Baru Hijriah 1448 H 2026

Berita Populer

01

MI Muhammdiyah 1 Kota Probolinggo: Semangat Kebersamaan Warnai Penutupan FORTASI di Yon Zipur 10 Kota Probolinggol

02

FORTASI 2026 Day 2 MI Muhammadiyah Kota Probolinggo: Menumbuhkan Semangat Belajar dan Karakter Islami

03

Diduga Surat Relaas Panggilan dari PA Kota Probolinggo Disabotase, Termohon Klarifikasi Melalui Surat ke Pengadilan Agama

04

FORTASI 2026 MIMsapro Resmi Dibuka: Awali Langkah Peserta Didik Gembira Berkarya.

05

MPLS SDN Jati I Seru: Hadirkan Badut, Jaran Bodag, Lepas Balon dan Burung Merpati

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement