Foto: Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2026) memaparkan kronologi kejadian.
Lumajang, Globalnext.id – Warga Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, digegerkan dengan penemuan jasad seorang gadis muda di dalam rumahnya, Jumat (3/7/2026) siang.
Korban diketahui bernama Merinda Tri Agustin, 22 tahun. Ironisnya, pelaku pembunuhan tak lain adalah orang terdekat korban, yaitu kekasihnya sendiri berinisial IR, 18 tahun.
Berkat kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tepatnya pada Jumat malam, IR ditangkap di rumahnya yang jaraknya hanya beberapa rumah dari lokasi kejadian.
KRONOLOGI: DARI MAKAN MALAM HINGGA TRAGEDI
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2026) memaparkan kronologi kejadian.
Peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban dan pelaku diketahui pergi bersama ke pusat Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah selesai, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Dusun Krajan dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di rumah, pelaku masuk ke dalam. Namun suasana yang awalnya biasa berubah menjadi panas. Pemicunya hal sepele. Korban disebut kesal karena pelaku terus bermain ponsel setelah keduanya berada di dalam kamar.
Adu argumen tak terhindarkan. Emosi memuncak ketika korban melontarkan ucapan kasar yang menyinggung orang tua pelaku.
“Motif utamanya adalah sakit hati. Tersangka tidak terima orang tuanya dihina dengan kata-kata kotor oleh korban,” jelas AKP Ari.
UPAYA MENGHILANGKAN JEJAK
Dalam kondisi emosi, pelaku keluar sebentar dari kamar. Ia mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar rumah. Kembali ke dalam, terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban terjatuh.
Melihat korban masih meronta, pelaku kemudian berusaha membungkam korban. Setelah itu, ia mencekik korban menggunakan pakaian yang ada di lokasi hingga korban tidak bernyawa lagi.
Usai kejadian, pelaku panik. Ia meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya. Untuk membangun alibi, keesokan harinya pelaku justru meminta tolong seorang teman korban yang juga tetangga untuk mengecek keadaan korban di rumah.
Dari sanalah jasad Merinda pertama kali ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke perangkat desa. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
DIJERAT PASAL PEMBUNUHAN
Berbekal keterangan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan barang bukti yang diamankan, nama IR mengerucut sebagai pelaku utama. Tanpa perlawanan, ia diamankan di rumahnya pada Jumat malam.
“Kurang dari 18 jam setelah laporan, kami sudah amankan tersangka beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Ari Nuzul Aulia.
Saat ini IR telah ditahan di Rutan Polres Lumajang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
AKP Ari juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik.
“Jangan sampai emosi sesaat merenggut masa depan sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lumajang. (*)
Penulis: Joe






Comment