SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian
Home » Berita » Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Warga Nanga Mongko Diamankan Polres Sekadau

Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Warga Nanga Mongko Diamankan Polres Sekadau

Foto: Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan

Sekadau, globalnext.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial HS (37) diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian merilis penanganan kasus tersebut kepada media pada Selasa, 26 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rilis resmi kepolisian, tindak kekerasan itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 di sebuah kantor pembiayaan yang berada di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Saat itu, korban diduga mengalami pemukulan setelah menanyakan alasan pelaku tidak pulang ke rumah saat hari libur. Pertanyaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi aksi penganiayaan.

Setelah menerima laporan dari korban, aparat Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H / 2026 M

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan tindak KDRT yang dialami korban.

“Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tindakan kekerasan,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangan rilis kepolisian.

Ia menambahkan, kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh. Polisi juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus KDRT.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga serta menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dalam kehidupan rumah tangga serta perlunya komunikasi yang baik antaranggota keluarga agar konflik tidak berujung pada tindak pidana. (*)

Benarkah Berkorban Lebih Berat Dari Memaafkan

Pewarta: Edi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement