SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian
Home » Berita » Polres Lumajang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Penyidik Masih Dalam Alur Distribusi

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Penyidik Masih Dalam Alur Distribusi

Lumajang , Globalnext.id – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang melalui Unit Pidter Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, IPDA Suprapto, S.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari giat pengawasan di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada awal November 2025 lalu.

“Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi N-9407-UN. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah tangki modifikasi atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi, kemudian atas temuan tersebut Satpol PP menyerahkan saudara UP beserta barang bukti ke Satreskrim polres Lumajang,”ujar IPDA Suprapto.

Meskipun pelaku dan barang bukti telah diamankan, IPDA Suprapto menggarisbawahi adanya tantangan teknis dalam proses pembuktian hukum. Pihak penyidik saat ini tengah bekerja keras untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan, khususnya terkait hilir dari distribusi ilegal tersebut.

Bea Cukai Surabaya dan Polri berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair

“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari Solar yang dikuasai oleh saudara UP,” ungkap IPDA Suprapto secara terbuka.

Ia menambahkan bahwa keterangan dari pihak pembeli sangat krusial untuk memenuhi unsur Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Kami perlu membuktikan secara utuh niaga ilegal ini. Tanpa keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara materiil. Namun, kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk saksi pelapor, waker gudang, hingga koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian ESDM,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan terlapor adalah membeli BBM jenis solar dari SPBU sebagai tengkulak, kemudian ditampung dalam tangki besar untuk diduga dijual kembali guna meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, Polres Lumajang telah melakukan beberapa langkah strategis:

Bangun Karakter dan Semangat Nasionalisme, Babinsa Sruni Latih PBB Siswa SDN Sruni 01 Sambut HUT RI ke-81

  1. Penyitaan barang bukti truk dan 950 liter solar.
  2. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
  3. Pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
  4. Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian ESDM
  5. Mengirimkan SP2HP kepada pelapor
  6. Rencana Gelar Perkara untuk menentukan kelanjutan status kasus.

“Polres Lumajang berkomitmen mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU,” pungkas IPDA Suprapto. (*)

Pewarta : Sudar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jasa Pembuatan Legalitas Badan Usaha & Sertifikasi Profesi

Mobile / Web / Desktop Development & IoT Devices Deployment

Selamat Tahun Baru Hijriah 1448 H 2026

Berita Populer

01

MI Muhammdiyah 1 Kota Probolinggo: Semangat Kebersamaan Warnai Penutupan FORTASI di Yon Zipur 10 Kota Probolinggol

02

FORTASI 2026 Day 2 MI Muhammadiyah Kota Probolinggo: Menumbuhkan Semangat Belajar dan Karakter Islami

03

Diduga Surat Relaas Panggilan dari PA Kota Probolinggo Disabotase, Termohon Klarifikasi Melalui Surat ke Pengadilan Agama

04

FORTASI 2026 MIMsapro Resmi Dibuka: Awali Langkah Peserta Didik Gembira Berkarya.

05

Transformasi Pendidikan Indonesia: Aryo Nugroho Kupas Tuntas Metodologi SPARK Menuju 1 Juta Guru Digital

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement