Foto : Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto Memantau Langsung Harga Daging di Pasar Besuk, Selasa (27/1/2026)
Probolinggo , Globalnext.id – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan Rumah Potong Hewan (RPH) dan pasar tradisional Besuk di Kecamatan Besuk, Selasa (27/1/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga daging, kelayakan pemotongan hewan serta kepatuhan terhadap ketentuan kesehatan hewan dan retribusi daerah.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan hasil pemantauan di Pasar Besuk menunjukkan harga daging sapi saat ini masih berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram.
“Dari keterangan pedagang daging sapi di Pasar Besuk, harga daging sapi masih berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kilogram. Namun permintaan masyarakat saat ini mengalami penurunan,” ujarnya.
Menurut Niko, salah satu kendala yang dihadapi pedagang adalah tingginya harga sapi hidup yang dibeli tanpa menggunakan timbangan. Hal tersebut menyebabkan kerugian karena terjadi penyusutan bobot setelah penyembelihan.
“Pembelian sapi masih dilakukan secara tafsiran karena belum tersedia timbangan. Setelah dipotong terjadi penyusutan berat badan, ini yang membuat pedagang merasa dirugikan. Ke depan, idealnya setiap transaksi pembelian sapi dilengkapi dengan timbangan agar berat badan sebelum dan sesudah pemotongan bisa terukur dengan jelas,” jelasnya.
Selain pasar, pengawasan juga dilakukan di RPH Besuk. Pada saat itu, RPH Besuk tercatat melakukan pemotongan domba sebanyak 30 ekor dengan tarif retribusi saat ini sebesar Rp5.000 per ekor. Diperta sendiri telah mengusulkan peningkatan tarif retribusi RPH sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk retribusi pemotongan domba dan kambing, saat ini Rp5.000 per ekor. Kami mengusulkan kenaikan menjadi Rp15.000 per ekor karena fasilitas RPH sudah lengkap, mulai dari tempat, air, listrik hingga sarana pendukung lainnya,” terangnya.
Selain itu, usulan kenaikan retribusi juga diajukan untuk pemotongan sapi, yakni Rp40.000 per ekor untuk sapi jantan dan Rp45.000 per ekor untuk sapi betina. Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kenaikan retribusi ini harapannya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Probolinggo. Tentu saja tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha peternakan,” tambahnya.
Niko menegaskan seluruh pemotongan hewan di RPH di wilayah Kabupaten Probolinggo wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta status reproduksi, guna menjamin keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat.
“Kami berharap para pelaku usaha peternakan tetap semangat menjalankan usahanya meskipun saat ini permintaan daging menurun. Pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan agar sektor peternakan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Joko




Comment