SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peternakan Probolinggo
Home » Berita » Diperta Kabupaten Probolinggo Dampingi BPOM Surabaya Audit Izin Edar Rumah Susu Krucil

Diperta Kabupaten Probolinggo Dampingi BPOM Surabaya Audit Izin Edar Rumah Susu Krucil

Foto : Kabid Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mendampingi tim BPOM Surabaya dalam audit izin edar di Rumah Susu Krucil.

Probolinggo , Globalnext.id – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo mendampingi tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya dalam pelaksanaan audit izin edar di Rumah Susu Krucil, Selasa (20/1/2026). Audit ini dilakukan sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan sarana pengolahan pangan asal hewan.

Tim BPOM Surabaya yang melakukan pemeriksaan terdiri dari dua petugas, yakni Irma Rahmawati dan Dian Fajryanti J. Kegiatan audit turut didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto bersama dokter hewan penyelia setempat drh. Ar-Raffi serta manajemen Rumah Susu Krucil yang diwakili Niko Satrio.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kabid Keswan dan Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto menyampaikan hasil audit BPOM Surabaya menunjukkan penilaian yang positif. “Alhamdulillah, rumah susu mendapatkan penilaian dari BPOM dengan nilai B atau baik. Namun masih ada beberapa hal yang harus dicukupi dalam jangka waktu satu bulan,” ujarnya.

Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 1447 H: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Sesuai Fiqih

Niko menjelaskan, catatan perbaikan yang harus dipenuhi meliputi aspek administrasi dan kesehatan tenaga kerja. “Yang pertama terkait dokumentasi peningkatan SDM rumah susu, seperti riwayat pelatihan pegawai yang belum terdokumentasi dengan baik. Kedua, terkait kesehatan pegawai, perlu dilengkapi surat keterangan sehat khusus penyakit menular seperti TBC, hepatitis dan tipes,” jelasnya.

Selain itu, BPOM juga memberikan catatan terkait penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), khususnya yang berkaitan dengan proses laboratorium saat uji lab setelah produk keluar dari TPS sebelum masuk kembali ke rumah susu. “SOP-SOP ini harus dilengkapi agar proses produksi semakin terjamin,” tambahnya.

Niko menyampaikan apresiasi atas komitmen pengelola Rumah Susu Krucil dalam mengurus izin edar BPOM. Harapannya unit usaha lain di Kabupaten Probolinggo dapat mencontoh langkah yang dilakukan KUD Argopuro. “Harapannya, bukan hanya rumah susu, tetapi unit usaha lain juga terdorong untuk memiliki izin edar BPOM sehingga jumlah pelaku usaha berizin di Kabupaten Probolinggo semakin bertambah,” ujarnya.

Dengan diperolehnya izin edar dari BPOM, Rumah Susu Krucil dapat kembali memproduksi dan mengolah susu segar yang dihasilkan KUD Argopuro. “Izin BPOM ini menjamin aspek higiene sanitasi serta keamanan pangan asal hewan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya di Kabupaten Probolinggo, bahkan membuka peluang pemasaran yang lebih luas,” terangnya.

Niko menegaskan Rumah Susu Krucil menjadi salah satu unit usaha pangan asal hewan di Kabupaten Probolinggo yang telah memiliki kelengkapan perizinan. “Untuk produk pangan asal hewan, ini mungkin satu-satunya di Kabupaten Probolinggo yang sudah lengkap, mulai dari BPOM, NKV hingga sertifikat halal,” tegasnya.

Niat Puasa Ramadan 1447 H: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu yang Tepat Menurut Fiqih

Sementara Irma Rahmawati dari BPOM Surabaya menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo dalam proses perizinan BPOM. “Kami siap mendampingi unit usaha di Kabupaten Probolinggo, karena untuk produk pangan asal hewan maupun produk lainnya, jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan izin edar BPOM masih tergolong sedikit,” katanya. (*)

Pewarta : Joko

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement