SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Ketika MK Mengabulkan Gugatan Wartawan

Ketika MK Mengabulkan Gugatan Wartawan

Probolinggo, globalnext.id – Ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini terasa berbeda. Bukan sekadar penutup sidang, tapi penanda bahwa kebebasan pers kembali ditegaskan berdiri di tempat semestinya.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yamg dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, pada Senin (19/1/2026). MK mengabulkan uji materi pasal 8 Undang Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan frasa ‘perlindungan hukum’ dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

(Maka MK memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.
pemaknaan tersebut memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.
Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata.
Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers.)

Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 1447 H: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Sesuai Fiqih

Dari sudut pandang kebebasan pers, putusan ini seperti membuka kembali jendela yang sempat tertutup rapat.

MK menilai kerja jurnalistik tidak bisa diperlakukan sama dengan tindak pidana umum, apalagi jika menyangkut produk pers yang dijalankan sesuai kode etik dan mekanisme yang diatur UU Pers.

UU Pers secara jelas menyebutkan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Bukan dengan pendekatan pidana yang berpotensi membungkam suara kritis.
Di titik inilah MK menarik benang merah konstitusional pers adalah pilar demokrasi, bukan musuh kekuasaan.

Putusan tersebut menjadi pengingat keras namun elegan, bahwa kebebasan pers bukan hadiah, melainkan hak.
Hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi yang berlebihan.

Bagi insan pers, keputusan ini ibarat jangkar di tengah arus. Memberi kepastian bahwa kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional tetap berada dalam perlindungan hukum. Sementara bagi negara, ini adalah cermin, bahwa demokrasi hanya sehat jika pers dibiarkan bernapas lega.

Niat Puasa Ramadan 1447 H: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu yang Tepat Menurut Fiqih

Lewat putusan ini, MK seolah dengan tegas ingin mengatakan, biarkan pers bekerja sesuai relnya. Karena ketika pers dibungkam, publiklah yang paling dulu kehilangan hak-haknya dalam mendapatkan informasi.

Perjuangan tentu belum usai, namun putusan MK ini jadi penanda, bahwa ketika suara pers diuji, konstitusi masih bersedia mendengar.(Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement