SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kode Etik Jurnalistik

Home ยป Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh wartawan dan redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di portal berita ini.

Kode etik ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan berlaku untuk seluruh produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Di balik setiap berita, terdapat tanggung jawab, bukan hanya kepada pembaca, tetapi juga kepada kebenaran itu sendiri.


**Pasal 1

Independensi dan Akurasi**

Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Berita disusun berdasarkan fakta, bukan pesanan, dan bukan pula bisikan kepentingan.


**Pasal 2

Profesionalitas Wartawan**

Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
  • Menghormati privasi
  • Tidak menyalahgunakan profesi

Kepercayaan publik lahir dari sikap yang jujur dan bertanggung jawab.


**Pasal 3

Verifikasi dan Keberimbangan**

Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kebenaran tidak tergesa-gesa; ia menunggu untuk diuji.


**Pasal 4

Larangan Berita Bohong dan Fitnah**

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

Informasi yang disajikan tidak boleh menyesatkan atau merugikan pihak lain tanpa dasar fakta yang jelas.


**Pasal 5

Perlindungan Identitas**

Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan seksual dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Ada nama-nama yang harus disimpan demi masa depan dan kemanusiaan.


**Pasal 6

Penyalahgunaan Profesi**

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.

Integritas tidak dapat ditawar.


**Pasal 7

Hak Tolak dan Embargo**

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Wartawan menghormati kesepakatan embargo, latar belakang, dan off the record.


**Pasal 8

Anti-Diskriminasi**

Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, gender, atau kondisi fisik.

Berita harus memanusiakan manusia.


**Pasal 9

Kehidupan Pribadi**

Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak semua yang viral layak diberitakan.


**Pasal 10

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab**

Wartawan dan redaksi wajib melayani ralat, koreksi, dan hak jawab secara terbuka dan proporsional.

Mengakui kesalahan adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi kompas bagi seluruh insan redaksi dalam menjaga martabat pers, kualitas pemberitaan, dan kepercayaan publik.

ร— Advertisement
ร— Advertisement