SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pedoman Media Siber

Home ยป Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


1. Prinsip Pemberitaan

Media Siber berkomitmen menyajikan informasi yang:

  • Akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Berimbang dan tidak menghakimi
  • Mengutamakan kepentingan publik

Kecepatan penyajian berita tidak mengesampingkan kebenaran dan ketepatan informasi.


2. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita disusun melalui proses verifikasi yang layak.
Dalam kondisi tertentu, berita dapat dimuat secara bertahap dan akan diperbarui setelah verifikasi lanjutan dilakukan.

Media Siber menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


3. Konten Buatan Pengguna

Media Siber dapat memuat komentar atau konten dari pengguna dengan ketentuan:

  • Tidak mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan pornografi
  • Tidak melanggar hukum dan hak privasi

Redaksi berhak melakukan moderasi dan bertanggung jawab atas konten yang ditayangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Media Siber melayani ralat, koreksi, dan hak jawab secara terbuka dan proporsional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setiap ralat atau koreksi akan ditautkan dengan berita terkait.


5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali atas pertimbangan hukum, putusan pengadilan, dan/atau rekomendasi Dewan Pers.


6. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan

Media Siber melindungi identitas anak, korban kejahatan seksual, serta kelompok rentan lainnya.
Informasi yang dapat mengungkap identitas mereka tidak dipublikasikan.


7. Etika Judul dan Visual

Judul, foto, dan video disajikan secara etis, akurat, dan tidak menyesatkan.

Media membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan konten iklan.


8. Hak Cipta

Media Siber menghormati dan melindungi hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


9. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan redaksi dalam menjaga kualitas pemberitaan dan kepercayaan publik.

Apabila terdapat keberatan atau sengketa pemberitaan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.

ร— Advertisement
ร— Advertisement